Bea Cukai Mataram

Bea Cukai Mataram Jelaskan Program Gempur Rokok Ilegal dan Kriteria Pelanggaran Cukai

Bea Cukai Mataram terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

|
Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/FIKRI
ROKOK ILEGAL - Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto saat di acara Podcast TribunLombok, Senin (27/10/2025). Dalam Podcast tersebut dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan kriteria yang melanggar ketentuan cukai. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Bea Cukai Mataram terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, dalam Podcast Tribun Lombok menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan kriteria yang melanggar ketentuan cukai.

Menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, hasil tembakau ilegal adalah produk yang diproduksi, didistribusi, dan diperdagangkan di luar ketentuan hukum.

Kriteria hasil tembakau dikategorikan ilegal adalah:

Rokok polos tanpa pita cukai.
Rokok dengan pita cukai palsu.
Rokok dengan pita cukai bekas.
Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Dalam menjalankan fungsinya, Bea Cukai mengintensifkan Program Gempur Rokok Ilegal, sebuah program nasional yang dicanangkan sejak 2019.

"Program Gempur Rokok Ilegal ini bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kami terus menggalakkan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi, serta upaya represif melalui penindakan, demi menekan peredaran rokok ilegal sesuai amanat Menteri Keuangan," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai peran masyarakat, Adi Cahyanto menekankan bahwa meskipun masyarakat tidak diperkenankan melakukan penindakan langsung seperti menyita atau menggeladah, peran aktif mereka sangat penting.

"Melakukan pelaporan adalah kontribusi nyata masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah rokok ilegal karena kerugiannya sangat besar, baik bagi negara melalui penerimaan cukai," terasng Adi

"Jika masyarakat memiliki informasi dan mengetahui adaya rokok ilegal bisa disampaikan melalui hotline Bea Cukai Mataram WA 081807945000, kerahasiaan informan terjamin,"pungkas Adi.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved