Berita Sumbawa Barat

DPMD Sumbawa Barat Pastikan Pembuatan Batas Desa Rampung 2025

Dari total 58 desa yang ada di KSB, tidak seluruhnya desa memulai prosesnya dari awal pembentukan batas desa.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
BATAS DESA - Kepala DPMD KSB Abdul Hamid saat ditemui pada Senin (27/10/2025). Penetapan batas desa di KSB dipastikan rampung pada tahun 2025 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Penetapan batas desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan rampung pada tahun 2025 ini.

“Kami optimis, akhir tahun ini 100 persen soal tapal batas antar desa selesai,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DMPD) Abdul Hamid pada Senin (27/10/2025).

Untuk penyesuaian penegasan dan penetapan batas desa pada seluruh desa itu, Pemda KSB memang menargetkannya tahun ini.

Intervensi melalui anggaran alokasi dana desa (ADD) bahkan menjadi hal wajib bagi desa untuk membiayai penuntasan batas wilayahnya tersebut.

Bahkan DPMD menggelar worksop dengan mengahdirkan pihak Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa tentang tata laksana lapangan penyelesaiannya. 

“Minggu lalu kita sedang gelar Bimtek kepada kepala desa dan kita hadirkan langsung pejabat BIG agar mereka punya pemahaman yang sama nantinya,” tutur Hamid.

Baca juga: Keluarga Miskin Ektrem Bakal Dapat Stimulan Dana Rp7 Juta di Program Desa Berdaya

Dari total 58 desa yang ada di KSB, tidak seluruhnya desa yang memulai prosesnya dari awal. Mengacu data yang ada, sudah ada 1 desa yakni Desa Seteluk Tengah yang tuntas penetapan batas desanya. 

Sedangkan 13 desa saat ini masih berproses finalisasi, menunggu peraturan bupatinya (Perbup).

Sebanyak 6 desa melanjutkan tahapannya yang sempat terhenti. Dan 39 desa tengah memulai dari tahap awal dan ditargetkan tuntas pada akhir tahun ini bersamaan dengan desa lainnya. 

“Jadi tidak semua desa memulainya dari nol, ada yang sudah setengah jalan dan tinggal melanjutkan,” paparnya.

Dijelaskan Hamid, terhadap 39 desa yang baru memulai tahapannya saat ini telah diarahkan untuk segera berkontrak dengan pihak ketiga yang akan melaksanakan kegiatannya. 

“Kalau soal penunjukan pihak ketiga kami tidak intervensi karena itu masuk dalam mekanisme APBDes mereka. Dan karena nanti hasil rapat akan diserahkan ke kami juga untuk pembentukan Perbup nya, sambil kami memantau nya juga," ujarnya.

Hamid mengurai, terkait 12 desa yang tinggal finalisasi Perbup penegasan dan penetapan batas desanya. Ia menyebut terdapat beberapa data yang dibutuhkan oleh tim verifikasi provinsi untuk segera dipenuhi. 

"Kalau teknis lapangannya seperti klarifikasi, diskusi antar desa hingga kesepakatan antar desa mereka sudah diselesaikan semuanya,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved