Berita NTB
NTB Maksimalkan Pengawasan dan Denda di Wilayah Laut 0-12 Mil Lewat Perda Baru
Pemprov NTB resmi memiliki Perda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan untuk menertibkan usaha tanpa izin.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB resmi memiliki Perda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan untuk menertibkan usaha tanpa izin di wilayah laut 0–12 mil.
- Perda ini juga mengatur sanksi administratif hingga denda bagi pelanggar, yang hasilnya akan menjadi pendapatan daerah.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memiliki payung hukum untuk menertibkan, pelaku usaha di sektor kelautan yang tidak berizin atau melanggar izin dalam menjalankan usahanya di sepanjang 0-12 mil yang menjadi kewenangan daerah.
Hal ini setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dalam sidang paripurna, Jumat (7/11/2025) lalu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutan) Provinsi NTB, Muslim mengatakan hal terpenting dari disahkannya Raperda ini berkaitan dengan pengelolaan yang menjadi wilayah kewenangan provinsi berjalan dengan baik.
Kemudian terkait keberlanjutan secara ekologis, pengelolaan secara lestari, lalu peran serta masyarakat termasuk peran desa dalam menjaga kearifan lokal di sektor kelautan.
"Kita akan memastikan 0-12 mil harus kita maksimalkan, baik di dalam kawasan konservasi atau di luar kawasan konservasi," kata Muslim, Selasa (11/11/2025).
Tak hanya itu kata Muslim, Perda ini juga memberikan celah kepada pemerintah daerah, untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memanfaatkan sektor kelautan yang tidak berizin atau melanggar izin.
Tentunya sanksi ini kata Muslim berlaku di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni di 0-12 mil.
"Saksinya nanti berupa teguran satu, dua sampai seterusnya kemudian sanksi administrasi hingga pada akhirnya didenda," jelas Muslim.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang 3 Hari, Nelayan di Sumbawa Barat Ditemukan dalam Kondisi Selamat
Denda inilah kata Muslim akan dimaksimalkan menjadi pendapatan daerah, karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur tentang retribusi dari sektor kelautan.
Muslim juga mengungkapkan, saat ini memang banyak pengusaha yang menjalankan bisnisnya di wilayah laut yang tidak menaati izin. Dia mengatakan pengurusan izin berusaha dilakukan di provinsi, sementara untuk izin dasar di pemerintah pusat.
Muslim juga berharap Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dalam melakukan pengawasan di sektor kelautan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/NelayanTangkapKuranji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.