Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Briptu Rizka: Ada Kejanggalan
Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya itu terdapat kejanggalan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka, dalam kasus kematian Brigadir Esco Fasca Relly yang ditemukan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menilai, penetapan tersangka terhadap anggota Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan terutama dalam proses penyidikan.
"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi saat dihubungi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025).
Namun Rossi tidak menyebutkan secara eksplisit kejanggalan yang dirasakan pihak Briptu Rizka.
"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan," kata dia.
Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut.
"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi.
Sebelumnya Polda NTB resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri yaitu Brigadir Esco Fasca Rely.
Kepastian Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kombes Pol Muhamad Kholid saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam.
Baca juga: Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka, Orang Tua Brigadir Esco Yakin Pembunuhan Dilakukan Berencana
Penetapan tersangka Briptu Rizka Sintiyani akhirnya menjawab pertanyaan publik setelah keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir Esco menduga pembunuhan dilakukan oleh orang dekat.
Diketahui, pada hari ini penyidik Polda NTB telah melakukan gelar perkara di Polda NTB pada sore hari ini.
Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.