Penememuan Mayat WN Spanyol
Polisi Ungkap Hasil Autopsi WN Spanyol, Korban Dianiaya Sebelum Dibunuh
Hasil autopsi WN Spanyol, korban sebelum tewas terlebih dahulu mendapatkan tanda-tanda kekerasan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Kasus kematian warga negara (WN) asal Spanyol, Maria Matilde Munoz yang ditemukan meninggal di Senggigi Lombok Barat akhirnya menemui titik terang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian saat ini telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, yang juga telah menetapkan dua terduga pelaku utama, yakni SU (33) dan HR alias G (29). Keduanya kini telah ditahan di Polres Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, hasil autopsi korban sebelum dinyatakan meninggal dunia, terlebih dahulu mendapatkan tanda-tanda kekerasan.
“Berdasarkan temuan-temuan tim forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban diduga kuat karena asfiksia atau mati lemas. Pemeriksaan fisik menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan tumpul pada area kepala, leher, dan dada,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
Temuan ini lanjut dia, semakin memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan, sebelum akhirnya dihabisi dan di rampok oleh dua terduga pelaku tersebut.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa jenazah korban sudah dalam keadaan sebagian besar menjadi kerangka.
Baca juga: 2 Pria di Lombok Barat Ditetapkan Menjadi Tersangka Pembunuhan Berencana WN Spanyol
Jasad ditemukan dalam posisi telungkup, mengenakan pakaian dan perhiasan, termasuk dua kalung dengan liontin keong dan patung Buddha.
Saat ini, pihak kepolisian terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara agar dalam waktu dikrim ke JPU dan memastikan kasus ini diusut tuntas.
Polres Lombok Barat memastikan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus ini akan kami usut tuntas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian," tegas Lalu Eka.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.