Penemuan Mayat Polisi di Lombok
3 Fakta Penetapan Tersangka Briptu Riska Atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Siapapun tersangka pembunuhan Brigadir Esco, pihak keluarga meminta kebijaksanaan dari kepolisian untuk diadili seberat-beratnya.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus tewasnya Brigadir Esco, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, NTB akhirnya menemukan titik terang, setelah Polda NTB menetapkan Briptu Rizka Sintiyani yang tak lain istri korban menjadi tersangka, pada Jumat (19/9/2025).
Meski kepolisian belum membeberkan motif dan modus dalam peristiwa itu, namun hal demikian menjadi angin segar untuk keluarga Brigadir Esco yang sudah menanti penetapan tersangka.
Berikut tiga fakta penetapan tersangka Briptu Rizka:
1. Gelar Perkara Dilakukan Secara Tertutup
Sebelum penetapan tersangka, Polda NTB terlebih dahulu melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir Esco bertempat di Mapolda, Jumat (19/9/2025).
Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup. Keluarga Brigadir Esco juga tidak dilibatkan meskipun tim kuasa hukum Brigadir Esco sudah melakukan permintaan untuk diikutsertakan dalam gelar perkara.
Tak berselang lama,setelah melakukan gelar perkara, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
2. Keluarga Menduga Pembunuhan Berencana
Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi mengungkapkan, dengan menantunya menjadi tersangka, ia menduga bahwa pembunuhan terhadap anaknya itu dilakukan dengan perencanaan.
"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," terang Samsul.
Pihaknya mengharapkan supaya kepolisian melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dengan adanya aksi dugaan pembunuhan.
Baca juga: Briptu Rizka Jadi Tersangka, Tak Pernah Lapor Suami Hilang Sebelum Brigadir Esco Ditemukan Tewas
Samsul menegaskan, siapapun tersangka pembunuhan pihaknya meminta kebijaksanaan dari kepolisian untuk diadili seberat-beratnya.
"Kalau memang bersalah (Briptu Rizka) terlepas dari siapapun itu sampai-sampai saya bilang waktu itu meskipun dari keluarga," jelas Samsul.
3. Kuasa Hukum Briptu Rizka Sebut Ada Kejanggalan
Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menilai, penetapan tersangka terhadap anggota Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan terutama dalam proses penyidikan.
"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi saat dihubungi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025).
Namun Rossi tidak menyebutkan secara eksplisit kejanggalan yang dirasakan pihak Briptu Rizka.
"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan," kata dia.
Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut.
"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.