Berita Lombok Barat

Diskominfo Lobar Minta Pemilik Lahan dan Provider Terbuka Soal Tower yang Disegel Warga

Sudah dilakukan pemanggilan untuk mediasi antara warga, pemilik lahan, dan juga pemilik tower tetapi belum ada kejelasan

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
SEGEL TOWER - Sejumlah warga Dusun Jembatan Kembar, Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar Lombok Barat melakukan aksi demontrasi dan penyegelan tower pemancar sinyal milik salah satu provider telekomunikasi pada Minggu (2/11/2025). Sudah dilakukan pemanggilan untuk mediasi antara warga, pemilik lahan, dan juga pemilik tower tetapi belum ada kejelasan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lombok Barat merespons penyegelan tower provider telekomunikasi di Dusun Jembatan Gantung, Desa Jembatan Gantung Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Kabid Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Lombok Barat, Dedi Aswansi meminta keterbukaan antara pemilik lahan dan juga pemilik tower terkait status sewa lahan dan juga uang ganti rugi yang harusnya diterima masyarakat sekitar.

“Harusnya ada koordinasi antara pemilik lahan dengan perusahan pemilik provider dengan warga, ini terkait status sewa dan juga uang ganti rugi radiasi yang menjadi hak dari warga sekitar,” ucap Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, saat ditemui TribunLombok.com, Senin (3/11/2025).

Pihak Kecamatan sudah melakukan pemanggilan untuk mediasi antara warga, pemilik lahan, dan juga pemilik tower tetapi belum ada kejelasan.

Baca juga: Warga Jembatan Kembar Segel Tower Telekomunikasi di Lombok Barat

Hal itu yang kemudian menyulut kemarahan warga, sehingga melakukan aksi penyegelan.

Adapun terkait status tower, Diskominfo sudah menerbitkan surat rekomendasi pemasangan, beserta juga surat rekomendasi dari pihak Kecamatan pada tahun 2005.

“Kita memang punya kewenangan menerbitkan rekomendasi dan di sana memang dibutuhkan sinyal dan di situ ada formulir disiapkan perusahan ada izin warga, rekomendasi desa, dan camat,“ katanya.

Kominfo Lombok Barat mengaku sudah lepas koordinasi terkait tower karena menurut kebijakan baru hal itu menjadi kewenangan pusat.

“Kalau soal penertiban kita nggak bisa. Kabupaten dilema sekarang karena kebijakannya ke pusat langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Dusun Jembatan Kembar, Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar Lombok Barat menyegel tower pemancar sinyal milik salah satu provider telekomunikasi pada Minggu (2/11/2025).

Penyegelan dipicu kekesalan warga akibat tower yang telah berdiri sekira 20 tahun itu memberikan dampak radiasi dan tidak menyumbang kontribusi apa pun kepada masyarakat di sekitar tower.

Sekretaris Desa (Sekdes) Jembatan Gantung Lalu Salikin mengatakan, warga juga sudah mendesak pemilik untuk merobohkan tower tersebut.

Warga juga sudah mengundang pemilik tower untuk berdiskusi namun tidak diindahkan.

Undangan mediasi juga sudah dilakukan pada Juni hingga Agustus 2025 namun sampai saat ini tidak ada respons yang diberikan pemilik tower maupun lahan.

Salikin menyebutkan, keberadaan tower ini memberikan dampak radiasi dan warga khawatir sewaktu-waktu roboh.

Dia mempertanyakan perpanjangan kontrak dan alamat resmi tower yang belum pernah dikonfirmasi ke pihak desa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved