Kasus Korupsi NCC

Kesaksian TGB pada Kasus NCC, Tak Tahu soal RAB Rp12 Miliar hingga Tak Ada Uang Daerah Keluar

Saat melakukan penandatanganan MoU, TGB mengaku tidak ada kesepakatan nilai RAB gedung pengganti Labkes.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG KASUS KORUPSI - Mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi saat menjadi saksi dipersidangan kasus korupsi pembangunan NCC, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (29/8/2025). 

Namun sampai adendum pertama berakhir, PT Lombok Plaza belum juga menyelesaikan kewajibannya, sehingga dikeluarkan adendum kedua tertanggal 10 Juni 2014 sampai 10 Juni 2015.

TGB mengaku tidak mengetahui terkait adanya pembangunan dua gedung pengganti tersebut, padahal hal tersebut menjadi kewajiba pihak ketiga sebelum melakukan perjanjian kerja sama (PKS). 

"Tidak tahu (ada pembangunan)," kata TGB

TGB berdalih bahwa saat itu banyak urusan yang diurus sehingga tidak memantau perkembangan MoU tersebut, ketidak tahuan mantan Komisaris BSI itu terkait dalam pembangunan NCC tersebut saat dilakukan PKS antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza. 

Ia mengatakan perjanjian tersebut ditandatangani oleh mantan Sekda NTB Rosyadi, namun tanpa sepengetahuan dia. Inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi TGB, dasar mantan bawahannya itu meneken PKS itu. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved