Kasus Korupsi NCC
Hadir di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan NCC, TGB Sebut Terdakwa Rosiady Orang Baik
TGB justru mempertanyakan kepada Rosiady soal siapa yang mengarahkannya sehingga berani meneken PKS bermasalah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBNLOMBOK.COM, MATARAM - Eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi alias TGB (Tuan Guru Bajang) mengungkapkan sosok Rosiady Husaeni Sayuti, mantan sekda yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Usai ke luar dari ruang sidang Jumat (29/8/2025), TGB menyebut, Rosiady adalah pejabat yang tekun dan tulus dalam bekerja saat ia menjabat sebagai Gubernur NTB dua periode, sejak 2008 hingga 2013.
"Saya kenal beliau (Rosiady) ini pejabat yang melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh," ucap TGB kepada media.
Ia juga mengungkapkan, tidak pernah ada masalah serius dengan terdakwa Rosiady.
"Tidak ada sakit hati selama yang saya tahu. Mau main belakang gak ada, itu yang saya tau tentang bapak Rosiady," ungkap TGB.
Rosiady didakwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NCC karena menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), dengan PT Lombok Plaza dalam pengelolaan aset milik daerah dengan sistem bangun guna serah (BGS).
Namun perjanjian tersebut bermasalah karena beberapa kewajiban PT Lombok Plaza tidak menjalankan kewajibannya, sesuai kesepakatan awal pada 10 Juni 2013.
Maka sesuai kesepakatan perjanjian tersebut seharusnya Pemerintah Provinsi NTB tidak menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, namun Rosyadi justru menandatanganinya.
Disinggung soal siapa di belakang Rosiady sehingga berani meneken perjanjian bermasah tersebut, TGB justru mempertanyakan hal serupa ke terdakwa Rosiady.
"Sama seperti ketua majelis hakim tadi, ini sudah saya tanyakan, saya juga mengirim orang yang dikenal oleh pak Ros untuk menanyakan, siapa yang nyuruh dia, atas nama inisiatif siapa?" terang TGB.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati NTB Indra HS menjelaskan, perbuatan Rosiady meneken kerja sama menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi NCC, TGB Sebut Tak Tahu soal Rosiady Teken Perjanjian Bermasalah
Kerugian ini diduga timbul akibat kerja sama pemanfaatan aset yang tidak berjalan sesuai perjanjian antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza yang ditandatangani pada 2012.
PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar.
Indrah mengatakan, secara penerimaan keuangan daerah telah terjadi pengurangan dari nilai aset yang seharusnya Rp12 miliar.
"Daerah, dari kerja sama KSO ini hanya menerima Rp6,5 miliar. Jadi, selisihnya itu yang menjadi bagian dari kerugian Rp15,2 miliar," ujar Indra.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.