Kasus Korupsi NCC
Komentar Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti Usai Ditahan Jaksa, Ogah Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
Rosiady yang ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah ogah menyinggung keterlibatan orang lain.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti irit bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengelolaan aset Pemprov untuk pembangunan NTB City Center (NCC).
Rosiady Sayuti tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah mudah usai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir pada 15.30 Wita, Kamis (13/2/2025).
Pria yang kini mengajar sebagai dosen ini mengaku sudah pasrah dengan kasus yang menimpa dirinya saat menjabat sebagai Sekda NTB.
"Ya, inilah perjalanan hidup saya, kita jalani saja," kata Rosiady sambil berjalan menuju mobil tahanan Kejati NTB.
Rosiady yang ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah ogah menyinggung keterlibatan orang lain.
Baca juga: Eks Sekda NTB Ditahan di Lapas Terpisah dari Tersangka Korupsi NCC Lainnya, Ini Penjelasan Jaksa
"Saya tidak ingin berspekulasi, biarkan Allah yang membuka semuanya," ujar dia.
Ketua Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati NTB Indra HS mengungkap Rosiady bertanggung jawab atas kerja sama pengelolaan aset dengan PT Lombok Plaza.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar.
Kerugian ini diduga timbul akibat kerja sama pemanfaatan aset yang tidak berjalan sesuai perjanjian antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza yang ditandatangani pada 2012.
PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
Baca juga: Mantan Sekda NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset, Ditahan Usai Diperiksa
"Secara penerimaan keuangan daerah telah terjadi pengurangan dari nilai aset yang seharusnya Rp12 miliar.
"Daerah, dari kerja sama KSO ini hanya menerima Rp6,5 miliar. Jadi, selisihnya itu yang menjadi bagian dari kerugian Rp15,2 miliar," ujar Indra.
Kejati NTB juga telah menetapkan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS sebagai tersangka.
PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
Dalam kasus ini, Rosiady dan DS dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
| Kejati NTB Ajukan Banding untuk Dua Terdakwa Korupsi NCC |
|
|---|
| Mantan Sekda NTB Rosiady Ajukan Banding Atas Vonis Hakim 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC |
|
|---|
| 5 Fakta Vonis Kasus Korupsi NCC: Vonis Pidana Para Terdakwa dan Unsur-unsur Kerugian Negara |
|
|---|
| Diputus Bersalah Perkara Korupsi NCC, Rosiady: Saya Sudah Bertanggung Jawab sebagai Pejabat |
|
|---|
| Rosiady Timang Upaya Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/rosiady_tersangka_ncc_4353355jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.