Kasus Korupsi NCC

5 Fakta Vonis Kasus Korupsi NCC: Vonis Pidana Para Terdakwa dan Unsur-unsur Kerugian Negara

Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dinyatakan terbukti korupsi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG NCC - Kolase foto Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti (kiri) dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution telah menjalani sidang vonis pada Jumat (10/10/2025). Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dinyatakan terbukti korupsi dalam kerja sama pembangunan NCC. 

 

Ringkasan Berita:
  • Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution telah menjalani sidang vonis
  • Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
  • Rosiady tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara
  • Bangunan pengganti yang diserahkan senilai Rp6,5 miliar yang ditandatangani kedua belah pihak sedangkan yang ditandatangani pengganti PKS BGS Rp 13,4 miliar.

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dua terdakwa kasus korupsi kerja sama pembangunan NTB Convention Center (NCC) telah divonis bersalah. 

Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution telah menjalani sidang vonis pada Jumat (10/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, NTB. 

Berikut ini sejumlah fakta-fakta dari sidang vonis kasus yang terjadi pada tahun 2016-2024 ini, seperti dihimpun TribunLombok.com dari persidangan. 

Baca juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dalam Kasus NCC

1. Vonis Lebih Ringan Rosiady

SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaini Sayuti meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis, Jumat (10/10/2025).
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaini Sayuti meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis, Jumat (10/10/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut Rosiady secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Vonis Rosiady sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Sayuti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnama jati, Jumat (10/10/2025) malam. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni yang sebelumnya menuntut Rosiady, eks Sekda NTB, dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp500 miliar. 

Rosiady tidak dibebankan uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara senilai Rp15,2 miliar itu. 

Kerugian negara ini berasal dari ketidaksesuaian nilai dua gedung pengganti yakni Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok, serta gedung Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB senilai Rp7,2 miliar. 

Seharusnya PT Lombok Plaza selaku pihak kedua dalam perjanjian kerjasama itu membangun gedung pengganti senilai Rp13,4 miliar, sesuai kesepakatan awal dalam rencana anggaran belanja (RAB). 

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa letak kerugian negara dalam kasus ini pada tidak dibayarkan kewajiban tahunan sejak tahun 2016 sampai 2024 senilai Rp8 miliar. 

2. Rosiady Pertimbangkan Ajukan Banding

Rosiady juga menanggapi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram itu, ia mengatakan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya hampir semua di 'amini' oleh hakim. 

"Semua pembelaan dari penasihat hukum saya, dari saya tidak ada yang diterima. Terutama terkait dengan mengartikan kerugian negara," kata Rosiady. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved