Kasus Korupsi NCC

Mantan Sekda NTB Rosiady Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dalam Kasus NCC

Vonis hakim terhadap mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaini Sayuti meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis, Jumat (10/10/2025). Vonis hakim terhadap mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan NTB Convention Center (NCC), Rosiady Husaini Sayuti dinyatakan bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut Rosiady secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Vonis Rosiady sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Sayuti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnama jati, Jumat (10/10/2025) malam. 

Baca juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi NCC

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni yang sebelumnya menuntut Rosiady, eks Sekda NTB, dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp500 miliar. 

Rosiady tidak dibebankan uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara senilai Rp15,2 miliar itu. 

Kerugian negara ini berasal dari ketidaksesuaian nilai dua gedung pengganti yakni Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok, serta gedung Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB senilai Rp7,2 miliar. 

Seharusnya PT Lombok Plaza selaku pihak kedua dalam perjanjian kerjasama itu membangun gedung pengganti senilai Rp13,4 miliar, sesuai kesepakatan awal dalam rencana anggaran belanja (RAB). 

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa letak kerugian negara dalam kasus ini pada tidak dibayarkan kewajiban tahunan sejak tahun 2016 sampai 2024 senilai Rp8 miliar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved