Kasus Korupsi NCC

Eks Direktur PT Lombok Plaza Dolly Dibebankan Uang Pengganti Rp15,2 Miliar Perkara Korupsi NCC

Selain menuntut Dolly pindana penjara 12 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim membebankan kepada Dolly membayarkan uang pengganti 5 miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG PERKARA KORUPSI - Mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution usai menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pembangunan NCC, Senin (29/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dituntut 12 tahun, dalam perkara korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC). 

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dolly Suthajaya Nasution dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," kata Hendarsyah Yusuf Permana mewakili jaksa penuntut umum, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/9/2025). 

Selain menuntut hukuman badan kepada Dolly, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selain menuntut Dolly dengan pindana penjara dan pidana denda, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar membebankan kepada Dolly untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp15,2 miliar.

Uang pengganti yang dibebankan kepada tedakwa Dolly ini guna memulihkan keuangan negara, akibat kerugian yang ditimbulkan dalam pemanfaatan aset milik daerah dengan pola bangun guna serah (BGS) ini. 

Baca juga: Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Pindahkan Rp204 Miliar Hanya Dalam Waktu 17 Menit

Hendar dalam tuntutannya mengatakan, kerugian keuangan negara ini timbul berdasarkan perhitungan akuntan publik dengan rincian hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp7,2 miliar. 

Kemudian hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti untuk keuangan Pemerintah Provinsi NTB atas pola bangun guna serah (BGS), untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya Rp8 miliar. 

"Pembangunan gedung pengganti Labkesda dan dan royalti menjadi kewajiban dari pihak mitra dalam hal ini terdakwa Dolly, oleh karena itu sangat adil dan pantas membebankan kepada Dolly untuk membayar uang pengganti," kata Hendar. 

Alasan jaksa memberikan tuntutan seperti ini karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved