Kasus Korupsi NCC

Eks Direktur PT Lombok Plaza Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi NCC

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan NTB Conventions Center (NCC), Dolly Suthajaya Nasution

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
VONIS - Terdakwa Dolly Suthajaya Nasution (baju putih) usai divonis 10 tahun Kasus Korupsi NCC, Jumat (10/10/2025). Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur PT Lombok Plaza yang merupakan pihak kedua, dalam perjanjian kerjasama itu dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan penjara. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan NTB Conventions Center (NCC), Dolly Suthajaya Nasution dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Menyatakan terdakwa Dolly Suthajaya Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnama jati, Jumat (10/10/2025).

Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada mantan Direktur PT Lombok Plaza yang merupakan pihak kedua, dalam perjanjian kerjasama itu dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 500 juta subsider enam bulan penjara.

Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kepada Dolly uang pengganti senilai Rp7,2 miliar. Namun jika ia tidak mampu membayarnya, diganti dengan kurungan penjara 3 tahun.

"Uang pengganti ini dibayar satu bulan sejak putusan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap," kata Mahendrasmara.

Uang pengganti yang dibebankan kepada Dolly ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa senilai Rp15,2 miliar, hanya saja majelis hakim menilai uang pengganti yang dituntut jaksa itu harus dibebankan kepada pihak lain.

Pidana tambahan ini bersumber dari kekurangan nilai dari dua bangunan Laboratorium Kesehatan dan PKBI uang pengganti yang semula sesuai rencana anggaran belanja senilai Rp12 miliar lebih, namun terjadi perubahan sehingga menjadi Rp6,5 miliar.

Vonis Dolly Suthajaya sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum yakni Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved