Kasus Korupsi NCC
Mantan Sekda NTB Rosiady Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pembangunan NCC
Rosiady Husaini Sayuti dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi kerjasama pembangunan NCC.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaini Sayuti dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, dalam perkara kasus dugaan korupsi kerjasama pembangunan NTB Conventions Center (NCC).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Rosiady Husaini Sayuti dengan hukuman pidana 12 tahun penjara," kata Ema Muliawati mewakili jaksa penuntut umum, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/9/2025).
Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhi pidana denda Rp500 juta, bila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Jaksa tidak membebankan uang pengganti senilai Rp15,2 miliar kepada Rosiady, karena sudah dibebankan kepada terdakwa lainnya yakni Dolly Suthajaya Nasution selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza.
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Kasus NCC Bukan Korupsi, Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tindak pidana korupsi ini, sehingga untuk memulihkan keuangan negara dibebankan uang pengganti kepada terdakwa Dolly Suthajaya.
Ema dalam tuntutannya mengatakan, kerugian keuangan negara ini timbul berdasarkan perhitungan akuntan publik dengan rincian hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp7,2 miliar.
Kemudian hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti untuk keuangan Pemerintah Provinsi NTB atas pola bangun guna serah (BGS), untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya Rp8 miliar.
Alasan jaksa memberikan tuntutan seperti ini karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.