Kasus Korupsi NCC

Jaksa Ungkap Letak Kerugian Negara Perkara Korupsi NCC Senilai Rp15,2 Miliar

Jaksa penuntut umum menyebut, kerugian negara ini disebabkan hilangnya hak penerimaan nilai bangunan gedung pengganti NCC.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KORUPSI - Kolase foto, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaini Sayuti (kiri) dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution (kanan). Keduanya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NCC. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum mengungkap letak kerugian negara, pada perkara dugaan korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC) senilai Rp15,2 miliar berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik. 

Perkara ini membuat mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Husaini Sayuti, serta mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dituntut 12 tahun penjara. 

Jaksa penuntut umum, Ema Muliawati menyebutkan, kerugian negara ini disebabkan hilangnya hak penerimaan nilai bangunan gedung pengganti, laboratorium kesehatan masyarakat senilai Rp7,2 miliar. 

Kemudian hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti untuk keuangan Pemerintah Provinsi NTB, atas pola bangun guna serah (BGS), untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya Rp8 miliar. 

"Pembangunan gedung Labkesda dan royalti kontribusi menjadi kewajiban bagi pihak mitra bangun guna serah dalam hal ini Dolly sesuai dengan peraturan," kata Ema mewakili JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/9/2025). 

Baca juga: Eks Direktur PT Lombok Plaza Dolly Dibebankan Uang Pengganti Rp15,2 Miliar Perkara Korupsi NCC

Ema mengatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penuntutan tindak pidana korupsi ini tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku. Namun lebih kepada pemulihan kerugian keuangan negara. 

Inilah alasan jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan kepada terdakwa, Dolly Suthajaya membayarkan uang pengganti senilai Rp15,2 miliar sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan NCC ini. 

Jika terdakwa Dolly tidak mampu membayar uang pengganti satu bulan setelah putuskan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat ditahan jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Kasus NCC Bukan Korupsi, Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Namun jika harta terpidana nantinya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. 

Selain membebankan uang pengganti jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana denda kepada terdakwa Dolly Suthajaya, senilai Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. 

Tidak hanya kepada Dolly namun juga kepada terdakwa Rosiady, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved