Kasus Korupsi NCC

Hakim Putuskan Eks Direktur PT Lombok Plaza Bayar Kerugian Negara Rp7,2 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, membebankan uang pengganti

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa Dolly Suthajaya Nasution saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (10/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Dolly Suthajaya Nasution, dalam perkara tindak pidana korupsi kerja sama pembangunan NTB Conventions Center (NCC). 

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, uang pengganti yang dibebankan kepada eks Direktur Utama PT Lombok Plaza itu senilai Rp7,2 miliar.

Jika uang pengganti ini tidak bisa dibayarkan setelah satu bulan pasca putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Uang pengganti ini dibayar satu bulan sejak putusan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap," kata Mahendrasmara, dalam putusan yang dibacakan, Jumat (10/10/2025).

Uang pengganti yang dibebankan kepada Dolly jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni Rp15,2 miliar, atau sesuai dengan nilai korupsi berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, hakim hanya membebankan uang pengganti tersebut berdasarkan nilai kerugian dari dua bangunan pengganti yakni Laboratorium Kesehatan dan gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Untuk membangun dua gedung tersebut, membutuhkan anggaran Rp13 miliar lebih sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).

Namun dalam perjalannya, Dolly selalu direktur utama pada saat itu mengganti desain bangunan Laboratorium Kesehatan itu yang semula dua lantai, menjadi dua lantai sebagian dengan RAB menjadi Rp6,5 miliar.

Sementara untuk kerugian negara yang bersumber dari kewajiban tetap PT Lombok Plaza senilai Rp8 miliar, tidak dibebankan kepada Dolly melainkan kepada manajemen perusahaan swasta itu.

"Imbalan tahunan menjadi tanggung jawab direksi baru PT Lombok Plaza bukan tanggung jawab terdakwa," kata Mahendrasmara.

Nilai kerugian negara dari kewajiban tetap PT Lombok Plaza ini dihitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2024, dimana tiga tahun pertama royalti yang harus dibayarkan senilai Rp750 juta. Kemudian tahun berikutnya sampai 2024 senilai Rp1,1 miliar. 

Menurut hakim Dolly terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dihukum dengan pidana selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved