Selasa, 5 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kasus Korupsi NCC

Banding Kasus Korupsi NCC, Hukuman Eks Sekda NTB Rosiady Diringankan

Pengadilan Tinggi NTB meringankan hukuman mantan Sekda Rosiady Husaini Sayuti dari 8 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
KORUPSI NCC - Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaini Sayuti usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB diringankan. Pengadilan Tinggi NTB meringankan hukuman mantan Sekda Rosiady Husaini Sayuti dari 8 tahun menjadi 6 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tinggi NTB meringankan hukuman mantan Sekda Rosiady Husaini Sayuti dari 8 tahun menjadi 6 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
  • Kerugian negara dalam kasus korupsi NTB Conventions Center mencapai Rp7,2 miliar akibat ketidaksesuaian pembangunan gedung pengganti dan kewajiban yang tidak dibayarkan sejak 2016-2024.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) meringankan hukuman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rosiady Husaini Sayuti dalam kasus korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, Gde Ariawan. Hukuman Rosiady dikurangi dua tahun, dari delapan tahun menjadi enam tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan keputusan ini.

“Iya, sudah ada putusan banding di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” ujarnya.

Dalam putusan majelis hakim, Pengadilan Tinggi NTB menyatakan bahwa Rosiady terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. 

Pada tingkat pertama, Rosiady hukuman penjara 8 tahun dan denda 400 juta subsider lima bulan penjara. Namun pada tingkat banding dia mendapatkan diskon hukuman. 

Kerugian negara ini berasal dari ketidaksesuaian nilai dua gedung pengganti yakni Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok, serta gedung Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB senilai Rp7,2 miliar. 

Seharusnya PT Lombok Plaza selaku pihak kedua dalam perjanjian kerjasama itu membangun gedung pengganti senilai Rp13,4 miliar, sesuai kesepakatan awal dalam rencana anggaran belanja (RAB). 

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa letak kerugian negara dalam kasus ini, pada tidak dibayarkan kewajiban tahunan sejak tahun 2016 sampai 2024 senilai Rp8 miliar. 

Sementara untuk terdakwa Dolly Suthajaya Nasution juga mendapat keringanan yang sama seperti Rosiady, dalam putusan hakim PN Mataram Dolly dihukum 10 tahun penjara, denda Rp500 juta. 

Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kepada Dolly uang pengganti senilai Rp7,2 miliar. Namun jika ia tidak mampu membayarnya, diganti dengan kurungan penjara 3 tahun. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved