Rabu, 6 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Penjelasan BGN Soal Pengadaan Kaos Kaki hingga Peralatan Alat Dapur dan Alat Makan

BGN menyatakan sejumlah pengadaan memang dilakukan, namun nilainya jauh dari angka yang ramai diperbincangkan

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM
DAPUR MBG – Ilustrasi. Dapur MBG SPPG Wilayah Selaparang. BGN menyatakan sejumlah pengadaan memang dilakukan, namun nilainya jauh dari angka yang ramai diperbincangkan. 
Ringkasan Berita:
  • BGN menyatakan sejumlah pengadaan memang dilakukan, namun nilainya jauh dari angka yang ramai diperbincangkan.
  • Seluruh pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG.

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di publik mengenai pengadaan sejumlah barang operasional, termasuk alat makan, alat dapur, dan kaos kaki. 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan tersebut memang dilakukan, namun nilainya jauh dari angka yang ramai diperbincangkan.

"Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar," tegas Dadan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dadan merinci bahwa pengadaan alat makan hanya diperuntukkan bagi 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan pagu anggaran sebesar Rp89,32 miliar dan realisasi sekitar Rp68,94 miliar. 

Pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan resmi pemerintah.

Baca juga: Harga Sewa Lahan Mahal, Pembangunan Dapur MBG di Kuta Mandalika Terhambat

Untuk pengadaan alat dapur, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar. 

Dadan menegaskan bahwa seluruh pengadaan dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, tanpa ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya.

Adapun terkait kaos kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan barang tersebut secara langsung. 

Kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan dalam rangka pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan). 

Pembiayaannya menggunakan anggaran BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2, sehingga pelaksanaan pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Unhan.

"Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI," jelas Dadan.

Dadan memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran di lingkungan BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BGN berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran, serta terbuka terhadap pengawasan dari pihak internal maupun eksternal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved