Penjelasan BGN Soal Pengadaan Kaos Kaki hingga Peralatan Alat Dapur dan Alat Makan
BGN menyatakan sejumlah pengadaan memang dilakukan, namun nilainya jauh dari angka yang ramai diperbincangkan
Ringkasan Berita:
- BGN menyatakan sejumlah pengadaan memang dilakukan, namun nilainya jauh dari angka yang ramai diperbincangkan.
- Seluruh pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG.
TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di publik mengenai pengadaan sejumlah barang operasional, termasuk alat makan, alat dapur, dan kaos kaki.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan tersebut memang dilakukan, namun nilainya jauh dari angka yang ramai diperbincangkan.
"Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar," tegas Dadan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dadan merinci bahwa pengadaan alat makan hanya diperuntukkan bagi 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan pagu anggaran sebesar Rp89,32 miliar dan realisasi sekitar Rp68,94 miliar.
Pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan resmi pemerintah.
Baca juga: Harga Sewa Lahan Mahal, Pembangunan Dapur MBG di Kuta Mandalika Terhambat
Untuk pengadaan alat dapur, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.
Dadan menegaskan bahwa seluruh pengadaan dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, tanpa ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya.
Adapun terkait kaos kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan barang tersebut secara langsung.
Kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan dalam rangka pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan (Unhan).
Pembiayaannya menggunakan anggaran BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2, sehingga pelaksanaan pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Unhan.
"Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI," jelas Dadan.
Dadan memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran di lingkungan BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BGN berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran, serta terbuka terhadap pengawasan dari pihak internal maupun eksternal.
(*)
| SPPG Di-suspend Bisa Tetap Terima Insentif Rp6 Juta, Bagaimana Ketentuannya? |
|
|---|
| SPPG Wajib Diisi Tenaga Profesional di Bidang Gizi dan Pangan |
|
|---|
| Penerima Manfaat MBG di Jurit Baru Minta Perbaikan Menu MBG Sebelum SPPG Dibuka Kembali |
|
|---|
| SPPG Ditutup karena Kasus Keracunan, Siswa di Jurit Baru Lombok Timur Tidak Lagi Terima MBG |
|
|---|
| BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Jurit Baru Pasca Dugaan Keracunan MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Dapur-MBG-SPPG-Wilayah-Selaparang.jpg)