Kasus Korupsi NCC

Eks Sekda NTB Ditahan di Lapas Terpisah dari Tersangka Korupsi NCC Lainnya, Ini Penjelasan Jaksa

Mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Sayuti ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah

Dok. Kejati NTB
DITAHAN JAKSA - Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti berjalan dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan Kejati NTB usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NCC, Kamis (13/2/2025). Rosiady ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Rosiady Sayuti ditahan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah, Kamis (13/2/2025) usai ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB City Center (NCC).

Kejati NTB menetapkan Rosiady Sayuti sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang 4,5 jam atau sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir pada 15.30 Wita. 

Rosiady tampak keluar dari gedung Kejati NTB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. 

Selanjutnya, Rosiady yang kini menjadi dosen Unram ini digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Lombok Tengah.

Baca juga: Mantan Sekda NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset, Ditahan Usai Diperiksa

Ketua Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati NTB Indra HS menerangkan, penahanan Rosiady terpisah dari tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya.

"Patut diduga ada pertukaran informasi kalau dijadikan satu dengan tersangka pertama di Lapas Lombok Barat, makanya untuk R kami titip di Lapas Lombok Tengah," ujarnya.

Kejati NTB telah menetapkan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar. 

Kerugian ini diduga timbul akbiat kerja sama pemanfaatan aset yang tidak berjalan sesuai perjanjian antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza yang ditandatangani pada 2012.

PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Dalam kasus ini, Rosiady dan DS dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved