MUA Berparas Wanita

AJI Desak Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender di Lombok

Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan, termasuk jenis kelamin.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KLARIFIKASI - Deni alias Dea Lipa saat memberikan keterangan pers sekaligus mengklarifikasi tuduhan dan fitnah di media sosial terhadap dirinya, di Mataram, Sabtu (15/11/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak sejumlah media massa tidak diskriminatif dalam memberitakan setiap individu dengan ragam identitas gender dan seksual karena semakin menebalkan stigma, kebencian, dan memicu kekerasan. 

AJI Indonesia memantau sejumlah pemberitaan media daring tentang Sister Hong Lombok yang viral belakangan ini. Pemberitaan itu cenderung diskriminatif terhadap orang dengan ragam orientasi seksual dan identitas gender

Menyebut identitas gender seseorang sebagai penyimpangan tidak berbasis pada bukti ilmiah dan mengabaikan prinsip universal hak asasi manusia atau HAM. 

Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan, termasuk jenis kelamin atau status lainnya.

PBB menekankan pentingnya perlakuan yang setara dan adil bagi semua individu, termasuk orang dengan ragam identitas gender dan seksual. Lembaga kesehatan dunia atau World Health Organization pada musyawarah Majelis Kesehatan Dunia yang ke-43 Tahun 1990 telah menghapus LGBT dalam daftar klasifikasi penyakit.

AJI Indonesia melihat pemberitaan itu berpotensi meningkatkan ancaman kekerasan berbasis gender dan kekerasan berbasis gender online atau KBGO di Indonesia. 

Baca juga: Tepis Tuduhan di Medsos, Deni alias Dea Lipa Ceritakan Kisah Hidup dan Tekanan Mental yang Dialami

Pemberitaan itu mengabaikan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman yang dikeluarkan Dewan Pers. Sebagian media massa menggunakan kutipan narasumber dan judul yang berisi narasi kebencian, sensasional, clickbait dengan judul bombastis, dan menyerang kelompok minoritas berbasis identitas gender minoritas. 

Selain itu, pemberitaan menyinggung orientasi seksual Sister Hong Lombok, yang semestinya bersifat privat yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik.

Pemberitaan yang menghubungkan orientasi seksual dengan penyimpangan tidak menghormati keberagaman identitas gender dan mengabaikan pentingnya inklusivitas terhadap kelompok minoritas berbasis identitas gender

“Pemberitaan seperti itu semakin mempertebal stigma terhadap kelompok minoritas gender dan seksual yang berujung pada perlakuan diskriminatif,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida.

AJI memantau belasan pemberitaan media daring yang cenderung menghakimi dan tidak konfirmasi. Sebagian hanya menyadur informasi di media sosial. 

Selain itu, pemberitaan tidak menekankan pada prinsip inklusivitas. Sebagian menggunakan komentar warganet dengan akun anonim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai kode etik jurnalistik.

AJI mengidentifikasi sejumlah pasal yang diabaikan oleh sejumlah media massa. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Cara-cara profesional yang dimaksudkan yaitu menghormati hak privasi.

Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Kehidupan pribadi menyangkut kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Pasal 3 berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.Menguji informasi berarti mengecek secara berulang kebenaran informasi. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved