MUA Berparas Wanita

AJI Desak Media Massa Tidak Diskriminatif terhadap Minoritas Gender di Lombok

Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan, termasuk jenis kelamin.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KLARIFIKASI - Deni alias Dea Lipa saat memberikan keterangan pers sekaligus mengklarifikasi tuduhan dan fitnah di media sosial terhadap dirinya, di Mataram, Sabtu (15/11/2025). 

AJI Indonesia mendorong media massa menghindari pemberitaan yang bersifat sensasionalisme dengan melakukan objektifikasi identitas gender dan menjadi perpanjangan tangan dari diskriminasi berbasis gender

Selain itu, mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatian serius terhadap liputan isu-isu bertema kelompok minoritas yang memperhatikan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers hendaknya juga lebih aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan isu keberagaman supaya media massa punya persepektif yang adil terhadap kelompok minoritas berbasis identitas gender

AJI memiliki sejumlah buku panduan bagi jurnalis untuk meliput kelompok minoritas, salah satunya minoritas gender dan seksual: https://aji.or.id/system/files/2024-08/panduan-jurnalisme-untuk-melawan-ujaran-kebencian-terhadap-kelompok-minoritas-gender-dan-seksual.pdf.

Masyarakat yang menemukan pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik bisa melapor ke Dewan Pers. Caranya, masuk ke situs web dewanpers.or.id. Klik laman data pengaduan, unduh formulirnya melalui https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form, lalu kirim formulir pengaduan yang sudah diisi ke alamat pengaduan@dewanpers.or.id.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved