NTB

SDN 3 Karang Bongkot Lombok Barat Disegel Orang yang Mengaku Ahli Waris

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PENYEGELAN SEKOLAH - Penampakan ruang kelas di SDN 3 Karang Bongkot yang disegel alhi waris lantaran bersengketa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, dilaporkan tengah terlibat dalam sengketa lahan dengan seorang warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

Akibat sengketa ini, sekolah tersebut disegel sebanyak tiga kali oleh pihak penggugat, yang berdampak langsung pada aktivitas belajar mengajar.

Penyegelan dilakukan oleh seorang warga bernama H. Mugni, yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan seluas 460 meter persegi tempat berdirinya sebagian bangunan sekolah.

Lahan tersebut diklaim sebagai milik keluarganya dan saat ini telah dibangun empat ruang kelas serta satu perpustakaan.

“Sejak 2008 sekolah ini sudah beroperasi di lokasi tersebut. Sertifikat atas nama sekolah diterbitkan pada tahun 1994, namun sertifikat baru muncul tahun 2016 atas nama H. Mugni dengan luas 460 meter. Ini yang menjadi dasar dia melakukan penyegelan, dan tanahnya itu sekarang sudah terbangun empat ruang,” ungkap Wakil Kepala Sekolah SDN 3 Karang Bongkot, H. Tarmizi, Rabu (24/9/2025).

Menurut Tarmizi, penyegelan sudah terjadi sebanyak tiga kali. Namun, penyegelan tersebut kerap dibuka kembali oleh warga setempat yang merasa prihatin karena proses belajar siswa terganggu.

“Akibatnya juga, siswa harus belajar di luar pada hari kejadian penyegelan oleh pihak penggugat,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penyegelan pertama dilakukan pada hari Minggu, ketika para guru datang ke sekolah untuk mempersiapkan ujian.

Keesokan harinya, warga yang tidak terima sekolah disegel, membuka segel secara mandiri tanpa melibatkan pihak sekolah.

Namun, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya kembali melakukan penyegelan ulang pada hari Selasa.

Tarmizi menyebut, klaim atas tanah sekolah berasal dari pernyataan hibah dari H. Sam, orang tua dari H. Mugni. Sertifikat atas nama H. Mugni sendiri baru terbit pada tahun 2016.

Baca juga: Anggaran Rehabilitasi Lahan Kritis NTB Capai Rp2,1 Triliun

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak pernah diberi tahu atau dikonfirmasi mengenai proses pengukuran atau penerbitan sertifikat baru tersebut.

Tanah yang diklaim meliputi empat ruang kelas dan perpustakaan, yang kini berdampak langsung pada kegiatan belajar kelas 1 dan 2 dengan jumlah murid sekitar 70 siswa.

Kepala Dusun Karang Bongkot, Saleh, juga membenarkan bahwa perangkat desa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran atau penerbitan sertifikat atas nama H. Mugni.

“Kita tidak dilibatkan dalam proses tersebut dan baru mengetahui masalah ketika sekolah disegel. Penyegelan itu pun tanpa konfirmasi sebelumnya,” tegas Saleh.

Menurutnya, dalam prosedur normal penerbitan sertifikat, pihak dusun seharusnya ikut terlibat, terutama dalam proses pengukuran dan verifikasi batas tanah. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut tidak terjadi.

(*)