Kasus Korupsi NCC
Kerugian Negara Kasus Aset Pemprov NTB-NCC Capai Rp15,2 Miliar, Eks Sekda Rosiady Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB menetapkan mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti sebagai tersangka kasus pengelolaan aset Pemprov untuk pembangunan NTB City Center (NCC) di Kota Mataram, Kamis (13/2/2025).
Selain, itu Kejati NTB juga telah menetapkan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rosiady dan DS dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp15,2 miliar.
Baca juga: Peran Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti Dalam Kasus Pengelolaan Aset Pemprov untuk Pembangunan NCC
Ketua Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati NTB Indra HS mengungkap kerugian ini timbul dari berkuranganya nilai aset Pemprov NTB.
"Daerah, dari kerja sama KSO ini hanya menerima Rp6,5 miliar. Jadi, selisihnya itu yang menjadi bagian dari kerugian Rp15,2 miliar," ujar Indra.
Kerugian ini diduga timbul akibat kerja sama pemanfaatan aset yang tidak berjalan sesuai perjanjian antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza yang ditandatangani pada 2012.
PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.
(*)
| Kejati NTB Ajukan Banding untuk Dua Terdakwa Korupsi NCC |
|
|---|
| Mantan Sekda NTB Rosiady Ajukan Banding Atas Vonis Hakim 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC |
|
|---|
| 5 Fakta Vonis Kasus Korupsi NCC: Vonis Pidana Para Terdakwa dan Unsur-unsur Kerugian Negara |
|
|---|
| Diputus Bersalah Perkara Korupsi NCC, Rosiady: Saya Sudah Bertanggung Jawab sebagai Pejabat |
|
|---|
| Rosiady Timang Upaya Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC |
|
|---|
