Breaking News

Kasus Korupsi Lahan LCC

Isabel dan Zaini Arony Timang Opsi Upaya Hukum Banding atas Putusan Kasus Korupsi LCC

Zaini Arony dan Isabel Tanihaha menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
UPAYA BANDING - Dua terdakwa perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Zaini Arony dan Isabel Tanihaha mempertimbangkan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/10/2025). Zaini Arony dan Isabel Tanihaha menyatakan pikir-pikir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua terdakwa perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Zaini Arony dan Isabel Tanihaha mempertimbangkan upaya hukum banding. 

"Kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata Zaini, mantan Bupati Lombok Barat ini, Senin (13/10/2025). 

Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera (BPS), juga mengungkap hal yang sama usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Zaini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Isabel dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Isabel juga dibebankan uang pengganti senilai Rp418,3 juta subsider 1 tahun penjara. 

Baca juga: Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Satu terdakwa lainnya, yakni Lalu Azril Sopandi yang merupakan mantan Direktur PT Tripat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/10/2025). 

Majelis hakim mengungkap bahwa nilai korupsi dalam kasus ini sebesar Rp22,7 miliar.

Angka itu berasal dari kerugian negara atas nilai aset tanah yang digunakan untuk penyertaan modal senilai Rp22,3 miliar oleh PT Tripat kepada PT Blis. 

Selain itu kerugian negara senilai Rp418,3 juta berasal dari keuntungan bagi hasil yang seharusnya diberikan PT Blis kepada PT Tripat, namun tidak pernah disetorkan sejak tahun 2016. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa aset tanah seluas 8,4 hektare sudah disita jaksa sehingga kerugian negara dari fisik aset sudah dipulihkan.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC

Gambaran Kasus

Kerja sama PT Tripat -Perusda BUMD Lombok Barat- dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dimulai pada Juni 2013.

Zaini mengenalkan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha kepada Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi untuk membahas kerja sama.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved