NTB

Isabel dan Zaini Arony Timang Opsi Upaya Hukum Banding atas Putusan Kasus Korupsi LCC

TribunLombok.com/Robby Firmansyah
UPAYA BANDING - Dua terdakwa perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Zaini Arony dan Isabel Tanihaha mempertimbangkan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/10/2025). Zaini Arony dan Isabel Tanihaha menyatakan pikir-pikir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua terdakwa perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC) Zaini Arony dan Isabel Tanihaha mempertimbangkan upaya hukum banding. 

"Kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata Zaini, mantan Bupati Lombok Barat ini, Senin (13/10/2025). 

Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera (BPS), juga mengungkap hal yang sama usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Zaini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Isabel dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Isabel juga dibebankan uang pengganti senilai Rp418,3 juta subsider 1 tahun penjara. 

Baca juga: Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Satu terdakwa lainnya, yakni Lalu Azril Sopandi yang merupakan mantan Direktur PT Tripat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/10/2025). 

Majelis hakim mengungkap bahwa nilai korupsi dalam kasus ini sebesar Rp22,7 miliar.

Angka itu berasal dari kerugian negara atas nilai aset tanah yang digunakan untuk penyertaan modal senilai Rp22,3 miliar oleh PT Tripat kepada PT Blis. 

Selain itu kerugian negara senilai Rp418,3 juta berasal dari keuntungan bagi hasil yang seharusnya diberikan PT Blis kepada PT Tripat, namun tidak pernah disetorkan sejak tahun 2016. 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa aset tanah seluas 8,4 hektare sudah disita jaksa sehingga kerugian negara dari fisik aset sudah dipulihkan.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC

Gambaran Kasus

Kerja sama PT Tripat -Perusda BUMD Lombok Barat- dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dimulai pada Juni 2013.

Zaini mengenalkan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha kepada Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi untuk membahas kerja sama.

PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera menyepakati kerja sama pengelolaan lahan seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Rencananya akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan.

Dalam kerja sama, PT Tripat berkontribusi menyediakan tanah seluas 8,4 hektare, yang merupakan lahan milik Pemkab Lombok Barat.

Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan Isabel belah pihak menyusul kerangka kerjasama pada 28 Oktober 2013.

Lahan milik Pemda Lombok Barat tempat berdirinya bangunan Mall LCC dialihkan ke PT Tripat dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB). 

Zaini kemudian menerbitkan surat persetujuan KSO pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013.

Isinya, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan. 

Terhitung semenjak penandatanganan kerjasama dan setelah izin-izin selesai. 

Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit.

Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC. 

Awal tahun 2014 Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss. 

PT Bliss kemudian mengagunkan sertifikat ke Bank Sinar Mas untuk pinjaman senilai Rp263 miliar.

Pencairan kredit itu bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dengan tanda tangan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. 

Hal itu sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014.

PT Bliss membangung gedung mall LCC dengan pinjaman dari hasil mengagunkan lahan milik Pemda. 

LCC pun dibangun dan tuntas pada Desember 2015 kemudian mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhirnya tutup pada 2017.

Tidak beroperasinya LCC berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinar Mas. 

Akibatnya, lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank. 

Hingga saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp531 miliar. 

Rinciannya, hutang pokok Rp260 miliar. 

Tunggakan bunga Rp169,5 miliar dan denda Rp101 miliar.

Adapun kerugian keuangan negara muncul dari dari perjanjian kerja sama kedua belah pihak. 

Pertama, bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lombok Barat sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC. 

Pemkab Lombok Barat seharusnya menerima Rp1,3 miliar. 

Selanjutnya hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lombok Barat karena pihak Bank Sinarmas melelangnya sebesar Rp39 miliar.

(*)