Kasus Korupsi Lahan LCC
Pengembangan Korupsi NCC Berpeluang Seret Orang Baru
Kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC), berpeluang menyeret orang baru dalam perkara ini.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC), berpeluang menyeret orang baru dalam perkara ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkifli Said menyampaikan, pihaknya masih mendalami putusan hakim terhadap perkara ini.
"Kita baca lengkap dulu, siapa saja (ikut bertanggung jawab) kalau memang ada kaitannya. Kita lihat pertimbangannya (hakim) bagaimana," kata Zulkifli, Senin (13/10/2025).
Hakim menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Sekda NTB Rosiady Husaini dengan pidana 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan.
Sementara Dolly Suthajaya Nasution dengan pidana 10 tahun penjara dan dendaRp500 juta subsider lima bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp7,2 miliar.
Kerugian dalam perkara ini berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik senilai Rp15,2 miliar, bersumber dari kekurangan nilai pembangunan dua gedung peganti senilai Rp7,2 miliar.
Kemudian dari kontribusi tetap PT Lombok Plaza yang harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp8 miliar, sejak tahun 2016-2024.
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, majelis hakim membebankan kepada terdakwa Dolly Suthajaya Nasution untuk membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar.
Sementara untuk kerugian negara dari kontribusi tetap, akan dibebankan kepada pihak lain. Alasannya karena masa jabatan Dolly sebagai direktur utama PT Lombok Plaza, selaku pihak kedua yang melakukan kerja sama dengan pola bangun guna serah berakhir tahun 2017.
"Tidak semua tuntutan jaksa penuntut umum mengenai kerugian negara dibebankan kepada terdakwa (Dolly), melainkan kepada pihak lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Mahendrasmara Purnamajati.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon menyampaikan, potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).
Ini diungkapkan Enen setelah sebelumnya Kejati NTB, kembali memeriksa mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, Selasa (6/5/2025) kemarin.
"Segala sesuatu mungkin, nanti tergantung dari tim yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti yang lain. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini," kata Enen, Rabu (7/5/2025).
Enen mengatakan pemeriksaan TGB untuk yang kedua kalinya ini untuk melengkapi keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, karena terdapat fakta-fakta baru dalam kekasaksian itu.
"Kami butuh konfirmasi dari keterangan TGB, kami menemukan fakta baru yang membuat makin terang makin terang kasus ini," kata Enen.
Isabel dan Zaini Arony Timang Opsi Upaya Hukum Banding atas Putusan Kasus Korupsi LCC |
![]() |
---|
Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum, Hakim Sebut Kerugian Negara Korupsi LCC Rp22,7 Miliar |
![]() |
---|
Eks Bos PT Bliss Isabel Dihukum Penjara 5 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Lahan LCC |
![]() |
---|
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi LCC |
![]() |
---|
Eks Bupati Zaini Arony Tandatangani Persetujuan Lahan Pemda Jadi Agunan Kredit Bank Sinarmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.