Kasus Korupsi Lahan LCC

Pengembangan Korupsi NCC Berpeluang Seret Orang Baru

Kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC), berpeluang menyeret orang baru dalam perkara ini. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KORUPSI NCC - Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said saat ditemui di Kejati NTB. Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara korupsi NCC. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC), berpeluang menyeret orang baru dalam perkara ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkifli Said menyampaikan, pihaknya masih mendalami putusan hakim terhadap perkara ini.

"Kita baca lengkap dulu, siapa saja (ikut bertanggung jawab) kalau memang ada kaitannya. Kita lihat pertimbangannya (hakim) bagaimana," kata Zulkifli, Senin (13/10/2025).

Hakim menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Sekda NTB Rosiady Husaini dengan pidana 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan.

Sementara Dolly Suthajaya Nasution dengan pidana 10 tahun penjara dan dendaRp500 juta subsider lima bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp7,2 miliar.

Kerugian dalam perkara ini berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik senilai Rp15,2 miliar, bersumber dari kekurangan nilai pembangunan dua gedung peganti senilai Rp7,2 miliar.

Kemudian dari kontribusi tetap PT Lombok Plaza yang harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB senilai Rp8 miliar, sejak tahun 2016-2024.

Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, majelis hakim membebankan kepada terdakwa Dolly Suthajaya Nasution untuk membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar. 

Sementara untuk kerugian negara dari kontribusi tetap, akan dibebankan kepada pihak lain. Alasannya karena masa jabatan Dolly sebagai direktur utama PT Lombok Plaza, selaku pihak kedua yang melakukan kerja sama dengan pola bangun guna serah berakhir tahun 2017.

"Tidak semua tuntutan jaksa penuntut umum mengenai kerugian negara dibebankan kepada terdakwa (Dolly), melainkan kepada pihak lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Mahendrasmara Purnamajati.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon menyampaikan, potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).

Ini diungkapkan Enen setelah sebelumnya Kejati NTB, kembali memeriksa mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi, Selasa (6/5/2025) kemarin.

"Segala sesuatu mungkin, nanti tergantung dari tim yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti yang lain. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini," kata Enen, Rabu (7/5/2025).

Enen mengatakan pemeriksaan TGB untuk yang kedua kalinya ini untuk melengkapi keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, karena terdapat fakta-fakta baru dalam kekasaksian itu.

"Kami butuh konfirmasi dari keterangan TGB, kami menemukan fakta baru yang membuat makin terang makin terang kasus ini," kata Enen. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved