Asosiasi Kecimol NTB Temui DPRD Lombok Tengah, Sebut Tarian Erotis Dilakukan Kecimol Liar

Asosiasi Kecimol se-NTB (AK NTB) melakukan hearing di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (13/9/2025).

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
HEARING KECIMOL - Hearing Asosiasi Kecimol se-NTB (AK NTB) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Lombok Tengah, Senin (13/9/2025). Pihaknya menyampaikan klarifikasi bahwa tarian erotis bukan bagian dari AK NTB alias dilakukan kecimol liar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Asosiasi Kecimol se-NTB (AK NTB) melakukan hearing di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin (13/9/2025).

Puluhan pengurus Kecimol tersebut diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhamad Akhyar, Kasatpol PP Lombok Tengah, Ketua Forum Kepala Desa Lombok Tengah, Majelis Adat Sasak, dan sejumlah pihak lainnya yang berkepentingan.

Ketua AK NTB, Suhardi menyampaikan, pihaknya datang untuk memberikan klarifikasi terkait maraknya video tarian erotis oleh grup musik Kecimol yang tersebar di media sosial.

"Kami dari AK NTB perlu untuk memberikan klarifikasi, memberikan penegasan bagaimana Kecimol dan kesenian yang viral di beberapa media sosial bisa diketahui oleh masyarakat luas bahwa yang viral melakukan anco-anco alias erotis ini bukan bagian dari AK NTB," jelas Suhardi.

Suhardi mencontohkan grup musik Kecimol Lumbung Harapan dari Batunyala, Lombok Tengah, yang sempat viral karena menampilkan tarian erotis, bukan merupakan anggota AK NTB. Ia menyebut jumlah grup yang melakukan aksi serupa bisa dihitung dengan jari.

Menurutnya, hanya satu atau dua grup Kecimol di Lombok Tengah yang sering menampilkan tarian erotis dan mencoreng nama baik kesenian Kecimol secara keseluruhan.

Saat ini, AK NTB mencatat memiliki 230 grup musik Kecimol sebagai anggota. Masing-masing grup memiliki stiker AK NTB di sound system mereka sebagai tanda keanggotaan di lapangan.

"Kami dari awal mendirikan AK NTB telah melarang tarian erotis. Bahkan dari segi pakaian pun kami melarang untuk memakai rok mini maupun celana pendek. Kami di sini sudah clear dengan hal tersebut, termasuk menggunakan jalan raya untuk nyongkolan, kami membatasi mereka supaya jangan sampai keluar ke garis tengah," jelas Suhardi.

Lebih lanjut, Suhardi menyampaikan  fokus mereka kepada Komisi II DPRD Lombok Tengah adalah agar grup Kecimol liar dan Ale-ale yang kerap menampilkan goyangan erotis tidak lagi diberi ruang.

Pihaknya ke depan akan melakukan langkah konkret dengan mengarahkan langsung ke desa setempat jika mereka membutuhkan Kecimol. Di Kantor desa akan dibuatkan perjanjian atau perizinan dari masing-masing desa. 

Dalam Perjanjian tersebut juga akan diikuti dengan peraturan-peraturan bahwa jika mau menggunakan Kecimol harus menggunakan Kecimol yang tergabung dalam AK NTB. 

Lebih lanjut, Suhardi mengungkapkan, perbedaan AK NTB dengan grup Kecimol liar adalah pada aturan. Kecimol liar tidak mempunyai aturan sehingga semau-maunya tampil di jalan. 

"Kecimol (liar) ini sempat tergabung di kami. Tapi sesuai dengan aturan disini, ketika sudah melanggar SP3 maka diberhentikan secara tetap dari keanggotaan. Mereka yang liar sekarang ini adalah mantan anggota AK NTB," demikian Suhardi.

Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhamad Akhyar menyebutkan, AK NTB sangat berharap pemerintah bisa menengahi agar dibina dan difasilitasi keberadaan grup musik Kecimol. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved