DPRD Lombok Tengah
Pansus DPRD Lombok Tengah Lakukan Studi ke Rusun Khusus di Lombok Barat
Pengalaman pengelolaan Rumah Susun Khusus Bengkel ini sangat penting sebagai referensi dalam merumuskan Ranperda
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Ki Agus Azhar, beserta anggota pansus lainnya melaksanakan kunjungan lapangan/studi banding ke Rumah Susun Khusus Bengkel, Lombok Barat, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah digelar di ruang rapat DPRD Lombok Tengah pada 29-30 September hingga 1 Oktober 2025.
Ranperda tersebut yaitu:
1. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,
2. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan
3. Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana,
Ki Agus Azhar menyampaikan, dalam kunjungan tersebut, pihaknya mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Balai Permukiman Wilayah Kementerian PUPR terkait sejarah pembangunan dan sistem pengelolaan Rumah Susun Khusus Bengkel untuk memperdalam substansi Ranperda.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Sambut Positif Tiga Ranperda Usulan DPRD, Begini Sejumlah Alasannya
"Khususnya terkait Pengelolaan Rumah Susun Sederhana, kami melakukan studi lapangan guna memperoleh gambaran langsung pengelolaan rusun yang telah berjalan," jelas Ki Agus.
Dijelaskan Ki Agus, pihaknya menilai pengalaman pengelolaan Rumah Susun Khusus Bengkel ini sangat penting sebagai referensi dalam merumuskan Ranperda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana di Kabupaten Lombok Tengah.
"Dengan adanya regulasi yang baik, diharapkan pembangunan rumah susun di Lombok Tengah dapat lebih terarah, berdaya guna, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," terang Ki Agus.
Ki Agus menyampaikan, tujuan peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah khusus di daerah.
"Termasuk memberikan kepastian hukum terhadap penghunian dan pemanfaatan rumah susun umum sewa dan rumah khusus setelah rumah tersebut diserahterimakan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah," jelas Ki Agus.
Ke depan, peraturan daerah ini mengatur secara komprehensif pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah khusus yang meliputi kegiatan operasional, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan rumah susun umum sewa dan rumah khusus.
Termasuk pula kelembagaan pengelola, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, bantuan dan kemudahan bagi MBR, penyelesaian sengketa, dan sanksi kepada penghuni atas pelanggaran terhadap larangan atau pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam tata tertib penghunian.
(*)
Mahkamah PPP Putuskan Sahiburrahban Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Jalur PAW Pengganti Lalu Nursai |
![]() |
---|
DPRD Lombok Tengah Monev Pembangunan Jembatan Mangkung, Ditarget Tuntas Akhir Desember |
![]() |
---|
Sambut MotoGP Mandalika 2025, DPRD Minta Masyarakat Lombok Jadi Tuan Rumah Ramah Wisatawan |
![]() |
---|
Tiga Wajah Baru Anggota DPRD Lombok Tengah Segera Dilantik Lewat Jalur PAW |
![]() |
---|
DPRD Lombok Tengah Terima Usulan PAW dari PKS, Dono Kasino Indro Gantikan Mahrup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.