Berita Kota Mataram
Jadi Kurir Sabu Mantan Kades Beraim Ditangkap Polresta Mataram
Kepala Desa Beraim, Lombok Tengah inisial HA (54) ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang mantan Kepala Desa Beraim inisial HA (54), karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Rembiga, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, penangkapan terhadap HA ini berdasarkan laporan warga bahwa kerap terjadi transaksi jual beli barang haram itu di wilayah mereka.
"Mendapatkan laporan itu pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01:30 Wita tim opsnal menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengamankan HA yang saat itu duduk di sepeda motornya," kata Suputra, Rabu (29/10/2025).
Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, dan ditemukan 25 poket kristal yang diduga sabu. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Suputra mengatakan, HA ini diminta oleh seseorang bernisial T untuk mengirimkan barang haram tersebut.
"Dia menjadi suruhannya T yang dikenal pada saat menjalani hukuman di Lapas Kuripan saat menjadi terpidana perkara Tipikor (Tindak pidana korupsi)," jelas Suputra.
Baca juga: Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Suputra mengatakan bahwa HA ini bebas pada tahun 2024 lalu, setelah menjalani hukuman sejak 2019 lalu. HA mau mau mengendarkan barang tersebut karena setelah bebas tidak memiliki pekerjaan.
HA disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun serta denda Rp13,3 miliar.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.