Kematian Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi Bantah Dakwaan Jaksa soal Piting Brigadir Nurhadi hingga Meninggal

Perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG EKSEPSI - Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, Senin (3/11/2025). Penasihat hukum Yogi menilai perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas. 

Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. 

Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved