Kematian Brigadir Nurhadi
Kompol Yogi Bantah Dakwaan Jaksa soal Piting Brigadir Nurhadi hingga Meninggal
Perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG EKSEPSI - Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, Senin (3/11/2025). Penasihat hukum Yogi menilai perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas.
Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter.
Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan.
Pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter.
Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik.
(*)
Berita Terkait:#Kematian Brigadir Nurhadi
| Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Sidang Ekssepsi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Terdakwa Yogi dan Aris Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris Ajukan Keberatan |
|
|---|
| Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus |
|
|---|
| Respons Keluarga Brigadir Nurhadi Usai Mendengar Dakwaan JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/yogi_sidang_nurhadi_202024657.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.