Kematian Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi Bantah Dakwaan Jaksa soal Piting Brigadir Nurhadi hingga Meninggal

Perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG EKSEPSI - Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, Senin (3/11/2025). Penasihat hukum Yogi menilai perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan terhadap Yogi dianggap tidak terang, kabur, dan tidak jelas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama membantah dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach Hous Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Yogi melalui kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, Senin (3/11/2025). 

Hijrat menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa pembunuhan itu. 

Termasuk Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa terjadi. 

Berdasarkan keterangan di BAP, Misri tidak melihat saat Yogi memiting Nurhadi. 

“Saksi Misri membangunkan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dari tidurnya, bahwa korban Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan di dasar kolam villa,” kata Hijrat dalam persidangan, Senin (3/11/2025). 

Baca juga: Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas

Setelah mengetahui itu, kata Hijrat, Yogi langsung berusaha menyelamatkan korban dengan cara memberikan nafas buatan. 

Perwira polisi Polda NTB ini juga berusaha menghubungi saksi Aris -yang juga menjadi terdakwa - untuk untuk memanggil dokter dan pihak hotel. 

Hijrat mengatakan, perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan tersebut dianggap tidak terang, kabur dan tidak jelas.

Yogi meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan. 

Hijrat mengatakan bahwa isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum hanyalah asumsi dan imajinasi. 

“Sehingga kami penasihat hukum I Made Yogi mempertanyakan dari mana jaksa penuntut umum mendasarkan penyusunan surat dakwaannya melakukan tindak pidana,” kata Hijrat. 

Ketidakjelasan isi surat dakwaan ini, juga kata Hijrat, terkait dengan waktu kematian dari Brigadir Nurhadi. 

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa korban, yang berasal dari Narmada, Lombok Barat ini meninggal dunia di Klinik Warna bukan di villa.

Motif dan Modus 

Terungkap motif Kompol I Made Yogi Purusa Utama menghabisi nyawa, Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek The Beach Hous Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ahmad Budi Muklish, disampaikan bahwa Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba. 

Selanjutnya Yogi melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa. 

Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam. 

"Melihat itu Yogi yang masih dibawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

Sebelum dipiting Yogi, Nurhadi sempat dipukul Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya saat Aris menelepon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi seorang perwira Polda NTB.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat memiting korban, Yogi mengunci tubuh korban. 

Nurhadi sempat memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan sehingga mengakibatkan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budi. 

Yogi kemudian duduk di kursi  di pinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. 

Lalu kemudian Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respons.

Tersangka Misri meminta Yogi untuk menghubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan. 

Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. 

Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved