NTB Makmur Mendunia

Pemprov NTB Tetapkan 16 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat, Warga Bisa Ajukan Izin Melalui Koperasi

Pemprov NTB telah menetapkan pembagian koordinat 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten.

Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
PERTAMBANAGN - Ilustrasu warga mengolah emas dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 
Ringkasan Berita:
  • Masyarakat di wilayah desa setempat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui badan usaha berbentuk koperasi untuk mengelola blok-blok WPR tersebut.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan pembagian koordinat 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten, yaitu Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 500.10.25.7/8/28/DESDM/2025 tentang Penentuan Pembagian Blok Koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat yang Telah Ditentukan dalam Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang menetapkan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB.

Berdasarkan keputusan tersebut, telah ditetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang masing-masing telah memiliki dokumen pengelolaan WPR

Lima Kabupaten Jadi Lokasi Pertambangan Rakyat

a. Kabupaten Lombok Barat:

  • Blok Simba 4 (Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
  • Blok Simba 5 (Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
  • Blok Lemer 19 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
  • Blok Lemer 20 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
  • Blok Lemer 21 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,88 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).

b. Kabupaten Sumbawa Barat:

  • Blok Tebo (Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 24,45 Ha dan komoditas Bijih Besi (Fe), Mangan (Mn), dan Galena (Pb).
  • Blok Brang Iler (Desa Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 25,39 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).
  • Blok Seloto (Desa Seloto, Kecamatan Seloto dan Desa Desaloka Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 24,20 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).

c. Kabupaten Sumbawa:

  • Blok Badi (Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape dan Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,92 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn).
  • Blok Lantung 1 (Desa Ai Mual dan Desa Lantung Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,89 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn).
  • Blok Lantung 2 (Desa Ai Mual dan Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,57 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn).

d. Kabupaten Dompu:

  • Blok Natawera (Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).
  • Blok Lepadi (Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,93 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
  • Blok Ranggo (Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,91 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).
  • Blok Nanganiro 4 (Desa Nanganiro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Pasir Besi.

e. Kabupaten Bima:

  • Blok Pesa (Desa Ka'owa Kecamatan Lambitu dan Desa Pesa Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima) dengan luas 24,97 Ha dan komoditas Emas (Au), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).

Atas penetapan 16 blok tersebut, masyarakat pada wilayah desa setempat di masing-masing blok dapat mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat melalui badan usaha berbentuk koperasi, dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berada di wilayah 16 blok tersebut untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Masyarakat pada wilayah desa setempat di masing-masing blok dapat mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat melalui badan usaha berbentuk koperasi, dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved