Berita Bima

Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Hasil penyidikan BNNP NTB, oknum anggota polisi di Bima tergabung dalam peredaran narkoba yang dilakukan Ali Hanafiah

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. BNNP NTB
PENANGKAPAN POLISI - Polisi di Bima bernama Alif Rizki ditangkap BNNP NTB bersama Polres Bima terkait peredaran sabu. Hasil penyidikan BNNP NTB, oknum anggota polisi di Bima tergabung dalam peredaran narkoba yang dilakukan Ali Hanafiah. 

Pengantaran itu berdasarkan arahan Alif. Kala itu mereka melakukan transaksi sebesar Rp52 juta. 

Di bulan Mei 2025, Ali mengambil sabu-sabu sebanyak 100 Gram di Kandang Kuda milik Alif yang berlokasi di belakang Pacuan kuda Bima

"Saudara Ali memberikan uang cash sejumlah Rp30.000.000. Selanjutnya untuk sisa melalui via transfer. Pertama tanggal 18 Mei 2025 sebesar Rp20 juta, 21 Mei Rp20 juta, 23 Mei 2025 Rp10 juta. Uang itu ditransfer ke rekening BNI Alif Rizki Saputra," ungkapnya.

Dari tangan Ali, BNNP NTB mengamankan barang bukti 19,93 gram sabu-sabu yang merupakan sisa dari hasil penjualan yang diambil Ali ke Alif sebanyak 100 gram.

Dari penangkapan ini, penyidik menetapkan dan menahan empat tersangka antara lain Salahudin alias Udin, Ali Hanafiah alias Ali, Alif Rizki Saputra alias Alif, dan Firmansyah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved