Berita Bima
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif
PBHM mendorong kepolisian untuk melakukan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus enam mahasiswa perusak mobil dinas di Buma
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) mendorong, kepolisian untuk melakukan pendekatan restorative justice (RJ), dalam penanganan kasus enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka pengerusakan mobil dinas di depan Bandara Kabupaten Bima.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bima menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan perusakan mobil saat aksi demontrasi di jalan lintas Sumbawa-Bima.
Keenam tersangka tersebut ialah, Muh Yunus (22), Erwin Setiawan (23), Firdaus (19), Aditia (19), Deden Dwi Yanto (18) dan M Alfiansyah (24), semuanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bima.
Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, keenam mahasiswa tersebut memang melakukan kesalahan, namun ia menyarankan kepolisian agar melalui pendekatan RJ. Mengingat, keenam mahasiswa itu masih menempuh pendidikan dan dalam posisi membantu perekonomian orang tua.
"Namun rasanya tidak adil, di satu sisi proses hukum terhadap 6 mahasiswa yang juga turut membantu orangtuanya mencari nafkah ini," ungkap Yan sapaan karibnya, Senin (2/6/2025).
Ia juga menyoroti, kematian Brigadi MN anggota Propam Polda NTB yang diduga tewas di tangan dua atasannya. Yan mempertanyakan, hingga kini kepoliasn belum mengumumkan tersangka.
"Di sis lain penanganannya berbeda, seperti kematian tidak wajar Brigadir MN anggota Propam Polda NTB di salah satu Hotel di Gili Trawangan saat bersama 2 atasannya tanggal 16/4/2025 yang sampai sekarang belum ada ditetapkan tersangkanya oleh Mabes Polri maupun Polda NTB," ungkap Yan.
Lanjut kasus lain, yaitu kasus lima nyawa joki anak dalam event pacuan kuda yang hingga kini diduga tidak ditangani serius oleh kepolian
"Ada lima joki anak dalam pacuan kuda dalam rentan waktu 2019-2025, sebagian besar TKP sangat dekat dari kantor Polres Bima dan kematian tidak wajar ini tidak ada satupun yang diproses hukum," ungkap Yan.
Baca juga: Polda NTB Pecat Dua Perwira Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Akademisi Apresiasi Langkah Tegas
Ia mengatakan, pejabat Pemda Bima yang digaji dari keringat rakyat sebagai pelapor keenam mahasiswa itu seharusnya memiliki kewajiban mensejahterakan rakyat.
"Namun sebaliknya fakta selama ini kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya sehingga rakyat di Pulau Sumbawa termasuk di Bima tuntut pemekaran bentuk provinsi Pulau Sumbawa," Kata Yan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kabupaten Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan, mobil yang dirusak oleh mahasiswa tersebut merupakan milik Dinas Peternakan Kabupaten Bima.
"Jadi saat itu ada mobil plat merah melintas, Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut, saat itulah mereka melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu, menendang dan memukul," kata Eko.
Eko menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula saat aksi demontrasi yang diikuti oleh lima organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima itu, terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, pada 28 Mei lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan, semula massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin, namun karena lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang disampaikan ke pihak keamanan, mereka pun diminta untuk bergeser ke titik selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.