Demo PPPK di Bima
Rusak Mobil Dinas saat Demo PPS, 6 Mahasiswa di Bima Jadi Tersangka
Enam orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil saat aksi demontrasi PPS
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bima menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan perusakan mobil saat aksi demontrasi di jalan lintas Sumbawa-Bima.
Keenam tersangka tersebut ialah, Muh Yunus (22), Erwin Setiawan (23), Firdaus (19), Aditia (19), Deden Dwi Yanto (18) dan M Alfiansyah (24), semuanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bima.
Kapolres Kabupaten Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan, mobil yang dirusak oleh mahasiswa tersebut merupakan milik Dinas Peternakan Kabupaten Bima.
"Jadi saat itu ada mobil plat merah melintas, Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut, saat itulah mereka melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu, menendang dan memukul," kata Eko.
Eko menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula saat aksi demontrasi yang diikuti oleh lima organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima itu, terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, pada 28 Mei lalu.
Lebih lanjut dia mengatakan, semula massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin, namun karena lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang disampaikan ke pihak keamanan, mereka pun diminta untuk bergeser ke titik selanjutnya.
Saat tiba di jalan menuju Desa Teke, Koordinator Lapangan (Korlap) M Alfiansyah meminta masa aksi untuk memblokir jalan, sempat diingatkan untuk tidak melakukan pemblokiran namun masa aksi tidak mendengarkan himbauan itu.
Pada saat pembelokiran jalan tersebut, sebuah mobil berplat merah melintas. Saat itu pula Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut, peristiwa perusakan itupun tidak dapat dihindari.
"Personil kami yang melakukan pengawalan langsung bergegas menuju lokasi, dan melihat mobil tersebut sudah dalam kondisi rusak parah," jelas Eko.
Eko juga menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan mobil dinas tersebut.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.