Berita Bima

6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif 

PBHM mendorong kepolisian untuk melakukan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus enam mahasiswa perusak mobil dinas di Buma

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
PENANGKAPAN MAHASISWA - Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra di acara studio podcast Tribun Lombok. Ia mendorong penyelesaia kasus 6 mahasiswa perusak mobil dinas melalui pendekat restorative justice 

Saat tiba di jalan menuju Desa Teke, Koordinator Lapangan (Korlap) M Alfiansyah meminta masa aksi untuk memblokir jalan, sempat diingatkan untuk tidak melakukan pemblokiran namun masa aksi tidak mendengarkan himbauan itu.

Pada saat pembelokiran jalan tersebut, sebuah mobil berplat merah melintas. Saat itu pula Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut, peristiwa perusakan itupun tidak dapat dihindari.

"Personil kami yang melakukan pengawalan langsung bergegas menuju lokasi, dan melihat mobil tersebut sudah dalam kondisi rusak parah," jelas Eko.

Eko juga menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan mobil dinas tersebut.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved