Berita Bima

6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif 

PBHM mendorong kepolisian untuk melakukan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus enam mahasiswa perusak mobil dinas di Buma

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
PENANGKAPAN MAHASISWA - Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra di acara studio podcast Tribun Lombok. Ia mendorong penyelesaia kasus 6 mahasiswa perusak mobil dinas melalui pendekat restorative justice 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) mendorong, kepolisian untuk melakukan pendekatan restorative justice (RJ), dalam penanganan kasus enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka pengerusakan mobil dinas di depan Bandara Kabupaten Bima.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bima menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan perusakan mobil saat aksi demontrasi di jalan lintas Sumbawa-Bima.

Keenam tersangka tersebut ialah, Muh Yunus (22), Erwin Setiawan (23), Firdaus (19), Aditia (19), Deden Dwi Yanto (18) dan M Alfiansyah (24), semuanya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bima.

Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, keenam mahasiswa tersebut memang melakukan kesalahan, namun ia menyarankan kepolisian agar melalui pendekatan RJ. Mengingat, keenam mahasiswa itu masih menempuh pendidikan dan dalam posisi membantu perekonomian orang tua.

"Namun rasanya tidak adil, di satu sisi proses hukum terhadap 6 mahasiswa yang juga turut membantu orangtuanya mencari nafkah ini," ungkap Yan sapaan karibnya, Senin (2/6/2025).

Ia juga menyoroti, kematian Brigadi MN anggota Propam Polda NTB yang diduga tewas di tangan dua atasannya. Yan mempertanyakan, hingga kini kepoliasn belum mengumumkan tersangka.

"Di sis lain penanganannya berbeda, seperti kematian tidak wajar Brigadir MN anggota  Propam Polda NTB di salah satu Hotel di Gili Trawangan saat bersama 2 atasannya tanggal 16/4/2025 yang sampai sekarang belum ada ditetapkan tersangkanya oleh Mabes Polri maupun Polda NTB," ungkap Yan.

Lanjut kasus lain, yaitu kasus lima nyawa joki anak dalam event pacuan kuda yang hingga kini diduga tidak ditangani serius oleh kepolian

"Ada lima joki anak dalam pacuan kuda dalam rentan waktu 2019-2025, sebagian besar TKP sangat dekat dari kantor Polres Bima dan kematian tidak wajar ini tidak ada satupun yang diproses hukum," ungkap Yan.

Baca juga: Polda NTB Pecat Dua Perwira Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Akademisi Apresiasi Langkah Tegas

Ia mengatakan, pejabat Pemda Bima yang digaji dari keringat rakyat sebagai pelapor keenam mahasiswa itu seharusnya memiliki kewajiban mensejahterakan rakyat.

"Namun sebaliknya fakta selama ini kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya sehingga rakyat di Pulau Sumbawa termasuk di Bima tuntut pemekaran bentuk provinsi Pulau Sumbawa," Kata Yan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kabupaten Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan, mobil yang dirusak oleh mahasiswa tersebut merupakan milik Dinas Peternakan Kabupaten Bima.

"Jadi saat itu ada mobil plat merah melintas, Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut, saat itulah mereka melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu, menendang dan memukul," kata Eko.

Eko menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula saat aksi demontrasi yang diikuti oleh lima organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima itu, terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, pada 28 Mei lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, semula massa aksi melakukan unjuk rasa di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin, namun karena lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang disampaikan ke pihak keamanan, mereka pun diminta untuk bergeser ke titik selanjutnya.

Saat tiba di jalan menuju Desa Teke, Koordinator Lapangan (Korlap) M Alfiansyah meminta masa aksi untuk memblokir jalan, sempat diingatkan untuk tidak melakukan pemblokiran namun masa aksi tidak mendengarkan himbauan itu.

Pada saat pembelokiran jalan tersebut, sebuah mobil berplat merah melintas. Saat itu pula Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut, peristiwa perusakan itupun tidak dapat dihindari.

"Personil kami yang melakukan pengawalan langsung bergegas menuju lokasi, dan melihat mobil tersebut sudah dalam kondisi rusak parah," jelas Eko.

Eko juga menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan mobil dinas tersebut.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved