Koperasi Tambang NTB

Atur Royalti Koperasi Tambang, Pemprov NTB Ajukan Revisi Perda PDRD

Perda IPR NTB nantinnya akan mengatur anggaran reklamasi pasca tambang.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KOPERASI TAMBANG - Kabid Minerba Iwan Setiawan saat ditemui di Kantor Gubernur, Rabu (3/9/2025). Ia mengatakan ada 13 koperasi tambang yang mengajukan IPR.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan revisi, Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyusul pembentukan koperasi tambang

"Kami sudah mengusulkan revisinya ke DPRD," kata Kabid Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Iwan Setiawan. 

Iwan mengatakan, dalam Perda tersebut mengatur anggaran reklamasi pasca tambang, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur (Pergub). 

Pembentukan Perda ini juga sebagai bentuk pengawasan pemerintah provinsi, terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang ada di NTB. 

Namun sebelum itu, anggota koperasi tambang wajib memenuhi dokumen perizinan yang sudah ditentukan termasuk susunan kepengurusannya. 

Iwan mengatakan saat ini sudah 13 koperasi pertambangan yang mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR), di dalamnya mengatur uang jaminan dan royalti sesuai dengan Perda PDRD. 

Pemprov NTB sudah memberikan pelatihan singkat untuk beberapa calon penerima IPR atau pengurus koperasi tambang. 

Baca juga: 13 Koperasi Tambang di NTB Ajukan IPR, Tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa

Iwan mengatakan kendala pemberian IPR ini, karena masih dalam proses pengajuan UKL-UPL izin lingkungan. 

Iwan juga mengaku tidak mengetahui terkait kabar adanya pemodal dibalik koperasi tambang ini, ia hanya fokus pada pengurusan izin sesuai dengan regulasi. 

"Kalau itu saya kurang tahu, karena yang kami ketahui hanya koperasi," kata Iwan. 

Iwan mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, luas maksimal WPR ini seluas 25 hektare.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved