Berita NTB

KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan di Balik Koperasi Tambang di NTB

KPK mewanti-wanti koperasi tambang rakyat rawan potensi suap dan setoran berkaitan dengan konflik kepentingan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KOPERASI TAMBANG - Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Mataram, Senin (1/9/2025). KPK mewanti-wanti koperasi tambang rakyat rawan potensi suap dan setoran berkaitan dengan konflik kepentingan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengurusan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak dibenturkan dengan konflik kepentingan menyusul pembentukan koperasi tambang

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pengelolaan tambang dengan pola pendirian koperasi tidak menjadi persoalan asalkan sesuai regulasi.

"Tapi jangan sampai di balik ini ada konflik kepentingan, ada suap menyuap dalam penentuannya, ada setoran-setoran itu saja yang saya ingatkan," kata Dian. 

Meskipun skema pengelolaan tambang rakyat dilakukan dengan sistem koperasi, dampak sosial dan lingkungannya tetap harus diperhatikan.

Pada Oktober 2024, KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel salah satu tambang ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. 

Baca juga: DPRD NTB Sebut Koperasi Jadi Solusi Tambang Ilegal

Tambang tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan memiliki omzet sampai Rp90 miliar per bulan atau Rp1,08 triliun setiap tahunnya. 

Dian menegaskan agar tidak ada upaya melegalkan lokasi yang seharusnya bukan sebagai kawasan pertambangan.

"Itu tidak bisa dilegalkan karena memang bukan kawasan WPR tetapi kawasan hutan," kata Dian. 

Berdasarkan data KPK, di wilayah Lombok Barat ada dua kawasan yang menjadi lokasi pertambangan rakyat yang terbagi dalam beberapa blok. 

Adapun yang sudah disegel KPK merupakan titik di luar kawasan itu.

TAMBANG RAKYAT - Salah satu tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang ditutup KPK.
TAMBANG RAKYAT - Salah satu tambang ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang ditutup KPK. (ISTIMEWA)

Solusi Tambang Ilegal

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syamsul Fikri menjawab tuntutan mahasiswa terkait tambang ilegal di Lombok dan Sumbawa. 

Dalam demonstrasi yang digelar di depan Kantor DPRD NTB, Kota Mataram, Rabu (27/8/2025), mahasiswa pengunjuk rasa menuntut agar pemerintah menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.

Fikri mengatakan solusi dari pertambangan ilegal ini dengan pembentukan koperasi tambang.

Saat ini sudah ada 16 wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang mendapatkan izin pendirian koperasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved