Berita NTB
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejati NTB, Wakajati Anton Delianto Digantikan Waito Wongateleng
Anton yang baru dilantik sebagai Wakajati NTB pada Juli 2025 kini mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Wakil Kepala Kejati NTB, Anton Delianto.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Anton yang baru dilantik sebagai Wakajati NTB pada Juli 2025 kini mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Posisi Wakajati NTB kini diisi oleh Waito Wongateleng, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, sekaligus penyegaran di internal kejaksaan.
"Ada Kajari Dompu, Sumbawa dan Bima sesuai dengan keputusan Jaksa Agung tanggal 13 Oktober kemarin," kata Efrien, Selasa (14/10/2025).
Efrien menyebutkan, salah satu bidang baru yang dibentuk, yakni bidang pemilihan aset, juga akan diisi pejabat eselon III karena selama ini belum memiliki pejabat definitif.
“Sekarang ada bidang baru yaitu pemilihan aset yang memang sejak dibentuk belum ada pejabat eselon III, sehingga itu juga harus diisi,” jelasnya.
Baca juga: Mohan Mutasi 103 Pejabat Lingkup Pemkot Mataram, 12 Kepala Dinas Bergeser
Selain sebagai kebutuhan struktural, mutasi ini juga bertujuan untuk pengembangan karier jaksa dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Para jaksa yang dimutasi dan promosi ini sudah melalui penyaringan kompetensi dan penilaian yang ketat serta transparan oleh pimpinan Jaksa Agung,” kata Efrien.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.