Berita Lombok Barat

LPA Ingatkan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Lombok Barat Tak Boleh Alami Justice Delay

Penanganan yang lambat dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan hukum atau justice delay bagi korban.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PELECEHAN - Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi saat ditemui di Polda NTB. Ia mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar serius dan cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar serius dan cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Barat, khususnya di wilayah Lombok Barat.

Penanganan yang lambat dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan hukum atau justice delay bagi korban.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan bahwa sejumlah kasus kekerasan seksual yang muncul di tengah masyarakat belum menunjukkan titik terang. Ia mencontohkan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Kuripan dan Batulayar, Lombok Barat, yang hingga kini belum tuntas.

“Keberanian APH untuk mengambil langkah itu yang terpenting. Kalau umpamanya bisa cepat, ya harus bisa. Asalkan ada permulaan bukti, dua alat bukti saja sudah cukup,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Saya khawatir beban APH cukup besar, ada beberapa kasus yang belum selesai dan menyebabkan justice delay. Dan itu akan menimbulkan ketidakadilan sendiri dalam penanganan kasus tersebut,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual bisa berdampak buruk, baik bagi korban maupun masyarakat secara luas.

“Saya mengingatkan teman-teman APH agar kasus seksual dipercepat penanganannya. Karena sering kali ada dampak-dampak negatif yang menyertai. Di samping itu, jangan sampai kontra produktif seperti pelaporan balik atau main hakim sendiri. Ini yang harus diperhatikan oleh APH dalam menangani kasus seperti sekarang ini,” tegas Joko.

Terkait kasus yang terjadi di Kuripan dan Batulayar, LPA mengaku sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan aparat penegak hukum, termasuk penyidik. Saat ini, korban telah ditempatkan di panti sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Dari LPA, kita sudah dibantu oleh teman-teman. Harapannya lebih cepat, ya. Karena hingga saat ini korban sudah dititipkan di panti sosial. Bagaimana kemudian penanganan kepada pelaku yang menjadi konsen, tambah Joko.

Baca juga: Trauma Berat, Bocah Korban Pemerkosaan di Lombok Barat Dapat Pendampingan Psikologis

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat masih melakukan penyelidikan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kuripan. Pelaku berinisial R (43), warga setempat, telah diperiksa secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan fisik pada anak perempuan berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku SMP.

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban pada Sabtu (16/8/2025), yang melihat adanya perubahan pada bentuk tubuh korban dan menduga korban sedang hamil,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (13/10/2025).

Setelah dilakukan tes kehamilan mandiri, hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Pemeriksaan medis di sebuah klinik menyatakan usia kandungan sekitar 4–5 bulan.

Ayah korban pun berusaha mencari penjelasan dari anaknya, namun tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim pada 17 Agustus 2025.

Lalu Eka mengungkapkan bahwa korban sempat kesulitan memberikan keterangan karena mengalami trauma. Untuk itu, kepolisian berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak guna memastikan kondisi psikologis korban.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved