Berita Sumbawa

Mantan Imam Masjid di Sumbawa Dilaporkas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual 

Mantan Imam masjid inisial A (62) asal Sumbawa dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual dengan modus beri jajan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
UPI.com
Ilustrasi pelecehan dan perundungan 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Oknum mantan Imam masjid inisial A (62) asal Sumbawa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan D (19).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).

"Ya Benar, dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh orangtua korban. Kami dari pihak kepolisian sudah periksa korban, saksi dan pelaku," kata Dilia.

Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah paman korban melihat interaksi pelaku yang tak biasa saat memberikan kacang kepada korban.

"Awalnya dilihat oleh pamannya, dari perbincangan korban dan pelaku yang tidak biasa. Dan sekarang pelaku sudah kami tangkap," tambahnya.

Ia menjelaskan kronologi awal kasus ini terungkap, saat pelaku diketahui sering datang ke rumah korban, karena ayahnya berteman baik dengan pelaku tersebut.

Baca juga: Oknum ASN Lombok Barat Ditangkap saat Pesta Sabu

Saat itu korban diberikan kacang oleh pelaku, dengan sengaja mengenai bagian sensitif korban.

Paman korban yang melihat itu langsung curiga, lalu bertanya kepada korban. Hingga akhirnya korban menceritakan kepada pamannya, bahwa korban mengaku sudah sering alami pelecehan seksual oleh A sejak 2024 hingga awal 2025.

"Pelaku sering datang ke rumah korban dan melontarkan kata-kata dan sikap yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban," ujarnya.

Setelah paman tahu soal pelecehan yang dialami ponakannya itu, kemudian menceritakan kepada ayah korban. Hingga ayah korban mendatangi rumah terduga. Namun saat itu pelaku tidak berada di rumahnya sendiri, karena sedang berada di Kecamatan Lape.

"Anak pelaku sudah meminta maaf atas perbuatan ayahnya. Tapi pihak keluarga korban tak memaafkan," terang Dilia.

Menurut Dilia, dalam waktu dekat, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved