Berita Lombok Barat
Oknum ASN Lombok Barat Ditangkap saat Pesta Sabu
ASN di lingkup Pemkab Lombok Barat ditangkasp Satresnarkoba Polres saat pesta sabu di rumahnya
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum ASN inisial D asalOknum ASN Lombok Barat Ditangkap saat Pesta Sabu Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap atas kasus narkoba.
Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menjalani penahanan di Polres Lombok Barat.
“Pelaku kami tangkap pada Selasa malam 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Kita tangkap yang bersangkuta saat tengah pesta narkona,” kata Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan hasil interogasi awal, D mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JO yang beralamat di Kabupaten Lombok Tengah.
"Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp. 200.000 dan mendapatkan dua poket klip. Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri," ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Atas perbuatannya, D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanama dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Kerap Dijadikan Tempat Mesum hingga Pesta Sabu, Rumah Kosong di Mataram Digembok Polisi
Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Diana menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan asesment terhadap terduga pelaku.
“Kami nanti akan melakukan asesement dengan tim gabungan, dari pihak dinas kesehatam, kejaksaan dan BNN, untuk menilai langkah selanjutnya,” kata Diana.
Diana mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2025, Polres Lombok Barat telah mengungkapkan 21 kasus dengan 33 tersagka.
Adapun rinciannya pengungkapan kasus per kecamatan yakni, 10 kasus di Kecamatan Labuapi, 5 kasus di Batulayar, Gerung 2 kasus, Sekotong 2 kasus, Kuripan 1 kasus dan Lembar 1 kasus.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.