Berita Lombok Barat

Oknum ASN Lombok Barat Ditangkap saat Pesta Sabu

ASN di lingkup Pemkab Lombok Barat ditangkasp Satresnarkoba Polres saat pesta sabu di rumahnya

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Kompas.com
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum ASN inisial D asalOknum ASN Lombok Barat Ditangkap saat Pesta Sabu Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap atas kasus narkoba.

Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menjalani penahanan di Polres Lombok Barat.

“Pelaku kami tangkap pada Selasa malam 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Kita tangkap yang bersangkuta saat tengah pesta narkona,” kata Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, D mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JO yang beralamat di Kabupaten Lombok Tengah.

"Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp. 200.000 dan mendapatkan dua poket klip. Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri," ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Atas perbuatannya, D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanama dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Kerap Dijadikan Tempat Mesum hingga Pesta Sabu, Rumah Kosong di Mataram Digembok Polisi

Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diana menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan asesment terhadap terduga pelaku.

“Kami nanti akan melakukan asesement dengan tim gabungan, dari pihak dinas kesehatam, kejaksaan dan BNN, untuk menilai langkah selanjutnya,” kata Diana.

Diana mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2025, Polres Lombok Barat telah mengungkapkan 21 kasus dengan 33 tersagka.

Adapun rinciannya pengungkapan kasus per kecamatan yakni, 10 kasus di Kecamatan Labuapi, 5 kasus di Batulayar, Gerung 2 kasus, Sekotong 2 kasus, Kuripan 1 kasus dan Lembar 1 kasus.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved