Berita NTB
TKD Dipangkas, Pemprov NTB Cari Tambahan PAD dari Sektor Aset
Pemprov NTB harus memutar otak untuk meningkatkan PAD karena pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Moh Faozal mengatakan, pemerintah harus memutar otak untuk meningkatkan PAD karena pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
"Hari ini kita lakukan penajaman terkait sumber-sumber pendapatan yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengampu, OPD yang memiliki potensi menghasilkan PAD," kata Faozal, Selasa (14/10/2025).
Asisten II Setda NTB ini mengatakan, pemetaan ini juga dilakukan agar target yang akan ditetapkan pada 2026 nanti sesuai dengan potensi yang ada saat ini.
"Nanti Bappenda akan melakukan simulasi terkait target yang diberikan dengan kesesuaian targetnya," jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan itu.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Potong TKD
Pemprov NTB juga mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi sebagai dasar hukum untuk memaksimalkan potensi seperti sewa lahan di Gili Tramena.
"Ini akan menjadi pintu masuk kita untuk menyesuaikan pendapatan dari retribusi," kata Faozal.
Faozal mengatakan, tidak ada pilihan lain untuk menjaga fiskal daerah NTB tetap stabil di tengah pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat selain memaksimalkan potensi retribusi sewa aset milik daerah.
"Pilihannya memastikan PAD bisa kita dorong, salah satunya dengan optimalisasi aset, tata kelola aset kita harus mantapkan. Mana yang jatuh tempo, mana yang perpanjangan, mana yang sewa dan tidak," kata Faozal.
Pemprov NTB juga akan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menghitung, nilai aset milik pemerintah daerah sehingga nilainya bisa sesuai dengan kondisi saat ini.
(*)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
transfer ke daerah (TKD)
Pemprov NTB
Pemotongan TKD
Nusa Tenggara Barat (NTB)
3 Kampung Nelayan Merah Putih di NTB Dapat Kucuran Dana Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Wakajati NTB dan 3 Kajari Dimutasi Jaksa Agung |
![]() |
---|
37 Delegasi IFRC Kunjungi NTB, Tinjau Mitigasi Bencana Berbasis Komunitas |
![]() |
---|
NTB Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi IMTI 2025 |
![]() |
---|
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Nusa Tenggara Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.