Berita NTB

TKD Dipangkas, Pemprov NTB Cari Tambahan PAD dari Sektor Aset

Pemprov NTB harus memutar otak untuk meningkatkan PAD karena pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD)

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
TAMBAH PAD - Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal saat ditemui di Kantor Gubernur, Senin (15/9/2025). Pemprov NTB harus memutar otak untuk meningkatkan PAD karena pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Moh Faozal mengatakan, pemerintah harus memutar otak untuk meningkatkan PAD karena pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).

"Hari ini kita lakukan penajaman terkait sumber-sumber pendapatan yang ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengampu, OPD yang memiliki potensi menghasilkan PAD," kata Faozal, Selasa (14/10/2025).

Asisten II Setda NTB ini mengatakan, pemetaan ini juga dilakukan agar target yang akan ditetapkan pada 2026 nanti sesuai dengan potensi yang ada saat ini.

"Nanti Bappenda akan melakukan simulasi terkait target yang diberikan dengan kesesuaian targetnya," jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan itu.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Potong TKD

Pemprov NTB juga mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi sebagai dasar hukum untuk memaksimalkan potensi seperti sewa lahan di Gili Tramena. 

"Ini akan menjadi pintu masuk kita untuk menyesuaikan pendapatan dari retribusi," kata Faozal.

Faozal mengatakan, tidak ada pilihan lain untuk menjaga fiskal daerah NTB tetap stabil di tengah pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat selain memaksimalkan potensi retribusi sewa aset milik daerah.

"Pilihannya memastikan PAD bisa kita dorong, salah satunya dengan optimalisasi aset, tata kelola aset kita harus mantapkan. Mana yang jatuh tempo, mana yang perpanjangan, mana yang sewa dan tidak," kata Faozal.

Pemprov NTB juga akan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menghitung, nilai aset milik pemerintah daerah sehingga nilainya bisa sesuai dengan kondisi saat ini. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved