Berita NTB

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Nusa Tenggara Barat

Penggajian PPPK paruh waktudi NTB tidak boleh di bawah standar UMP yang telah ditetapkan.

Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
PENYERAHAN SK PNS dan PPPK - Suasana penyerahan SK kepada PNS dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, menegaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah standar UMP yang telah ditetapkan.

“Itu (gaji PPPK paruh waktu) UMP standarnya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP,” ujar Nursalim saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025) lalu.

Adapun UMP NTB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.602.931. Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun demikian, menurut Nursalim, pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran penggajian sesuai regulasi yang berlaku.

“Posisi kita di akhir. Kalau sudah clean and clear posisinya, kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan anggaran penggajiannya. Kalau kami hanya juru bayar. Dianggarkan atas kajian dan usul dinas teknis, yakni Disnakertrans,” tegasnya.

Proses NIP untuk Ribuan PPPK Masih Berjalan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ribuan PPPK paruh waktu di lingkup provinsi dan kabupaten/kota.

“Total keseluruhan PPPK provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 62 ribu orang. Ada yang sudah keluar, dan sebagian lagi sedang berproses,” kata Tri yang akrab disapa Yiyit.

Baca juga: Pemprov NTB Proses 62 Ribu NIP PPPK Paruh Waktu

Ia menyebut proses penerbitan NIP berjalan bertahap dan menyesuaikan dengan kelengkapan data masing-masing calon pegawai.

“Tentu proses-prosesnya bertahap dan sedang berjalan. Sebagian sudah keluar, sudah ada NIP-nya, tapi tentu kita tunggu lengkap semuanya,” imbuhnya.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB ini juga menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap data calon PPPK paruh waktu yang belum sesuai dengan persyaratan.

“Jadi ada beberapa calon PPPK paruh waktu yang perlu kami klarifikasi terkait data-datanya,” ungkap Yiyit.

Terkait kemungkinan adanya calon yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat, Yiyit belum bisa memberikan kepastian. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menghubungi calon yang memiliki kendala dalam pengunggahan dokumen.

“Ketika ada dokumen yang belum terbaca, kita menghubungi. Ini sampai tadi ada juga di dalam aplikasinya tidak bisa dibaca, makanya kita hubungi lagi karena yang bisa mengunggah itu hanya pemilik akun masing-masing,” jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved