Berita NTB

KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan di Balik Koperasi Tambang di NTB

KPK mewanti-wanti koperasi tambang rakyat rawan potensi suap dan setoran berkaitan dengan konflik kepentingan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KOPERASI TAMBANG - Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Mataram, Senin (1/9/2025). KPK mewanti-wanti koperasi tambang rakyat rawan potensi suap dan setoran berkaitan dengan konflik kepentingan. 

"Siapa pemilik koperasi adalah pemilik lahan, jadi yang bisa melakukan itu (pertambangan) pemilik lahan, cari koperasi jadi bapak angkat," kata Fikri saat menemui masa aksi di halaman Kantor DPRD NTB, Rabu (27/8/2025). 

Pembentukan koperasi tambang ini diharapkan masyarakat dan negara bisa mendapatkan keuntungan. 

Salah satu pertambangan rakyat terbesar di NTB berada di Lantung, Sumbawa.

Namun karena selama ini aktivitasnya ilegal maka negara tidak mendapatkan manfaat.

Fikri mengatakan tahapan pembentukan koperasi dimulai dari pemberian WPR, dilanjutkan dengan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) dan terakhir izin pertambangan rakyat (IPR). 

"IPR ini akan ditetapkan melalui Perda, kapan di Perdakan dalam waktu dekat," kata Fikri. 

Keberadaan koperasi tambang ini, kata Fikri, untuk menghindari monopoli tambang yang selama ini dimainkan para cukong.

Pengelolaan tambang rakyat maka kedaulatan ekonomi dari sektor kekayaan alam dapat langsung dirasakan.

TAMBANG RAKYAT - Tambang yang digarap rakyat di Lantung Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih ilegal.
TAMBANG RAKYAT - Tambang yang digarap rakyat di Lantung Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih ilegal. (Istimewa)

Izin Pembentuan Koperasi Tambang

Sebanyak 16 pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan izin untuk pembentukan koperasi. 

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pendirian koperasi tambang ini untuk mengoptimalkan potensi pertambangan yang ada di NTB. 

Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini mengatakan progres pendirian koperasi tambang ini, sudah sampai tahap melengkapi instrumen hukumnya. 

"Jadi kita lakukan percepatan supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, bisa dirasakan oleh negara," kata Iqbal, Jumat (15/8/2025).

Pendirian koperasi tambang ini sudah mendapatkan izin dari kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Sementara provinsi hanya berwenang mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR), ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal

"Dampak sosial (tambang ilegal) sudah terlalu besar, dampak lingkungan sudah terlalu besar jadi harus ada alternatif," kata Iqbal. 

Iqbal mengatakan banyak aspek yang harus diperhatikan dalam menjalankan koperasi ini, diantaranya bagaimana mengelola pendapatan, perencanaan reklamasi dan beberapa aspek lainnya. 

Termasuk memperhatikan pengurangan dampak merkuri pada aktivitas pertambangan ini. "Jadi apapun keputusannya, tidak boleh yang sama dengan yang mau digantikan," ucapnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved