Berita NTB
KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan di Balik Koperasi Tambang di NTB
KPK mewanti-wanti koperasi tambang rakyat rawan potensi suap dan setoran berkaitan dengan konflik kepentingan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pengurusan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak dibenturkan dengan konflik kepentingan menyusul pembentukan koperasi tambang.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pengelolaan tambang dengan pola pendirian koperasi tidak menjadi persoalan asalkan sesuai regulasi.
"Tapi jangan sampai di balik ini ada konflik kepentingan, ada suap menyuap dalam penentuannya, ada setoran-setoran itu saja yang saya ingatkan," kata Dian.
Meskipun skema pengelolaan tambang rakyat dilakukan dengan sistem koperasi, dampak sosial dan lingkungannya tetap harus diperhatikan.
Pada Oktober 2024, KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel salah satu tambang ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Baca juga: DPRD NTB Sebut Koperasi Jadi Solusi Tambang Ilegal
Tambang tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan memiliki omzet sampai Rp90 miliar per bulan atau Rp1,08 triliun setiap tahunnya.
Dian menegaskan agar tidak ada upaya melegalkan lokasi yang seharusnya bukan sebagai kawasan pertambangan.
"Itu tidak bisa dilegalkan karena memang bukan kawasan WPR tetapi kawasan hutan," kata Dian.
Berdasarkan data KPK, di wilayah Lombok Barat ada dua kawasan yang menjadi lokasi pertambangan rakyat yang terbagi dalam beberapa blok.
Adapun yang sudah disegel KPK merupakan titik di luar kawasan itu.

Solusi Tambang Ilegal
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syamsul Fikri menjawab tuntutan mahasiswa terkait tambang ilegal di Lombok dan Sumbawa.
Dalam demonstrasi yang digelar di depan Kantor DPRD NTB, Kota Mataram, Rabu (27/8/2025), mahasiswa pengunjuk rasa menuntut agar pemerintah menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
Fikri mengatakan solusi dari pertambangan ilegal ini dengan pembentukan koperasi tambang.
Saat ini sudah ada 16 wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang mendapatkan izin pendirian koperasi.
"Siapa pemilik koperasi adalah pemilik lahan, jadi yang bisa melakukan itu (pertambangan) pemilik lahan, cari koperasi jadi bapak angkat," kata Fikri saat menemui masa aksi di halaman Kantor DPRD NTB, Rabu (27/8/2025).
Pembentukan koperasi tambang ini diharapkan masyarakat dan negara bisa mendapatkan keuntungan.
Salah satu pertambangan rakyat terbesar di NTB berada di Lantung, Sumbawa.
Namun karena selama ini aktivitasnya ilegal maka negara tidak mendapatkan manfaat.
Fikri mengatakan tahapan pembentukan koperasi dimulai dari pemberian WPR, dilanjutkan dengan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) dan terakhir izin pertambangan rakyat (IPR).
"IPR ini akan ditetapkan melalui Perda, kapan di Perdakan dalam waktu dekat," kata Fikri.
Keberadaan koperasi tambang ini, kata Fikri, untuk menghindari monopoli tambang yang selama ini dimainkan para cukong.
Pengelolaan tambang rakyat maka kedaulatan ekonomi dari sektor kekayaan alam dapat langsung dirasakan.

Izin Pembentuan Koperasi Tambang
Sebanyak 16 pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan izin untuk pembentukan koperasi.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pendirian koperasi tambang ini untuk mengoptimalkan potensi pertambangan yang ada di NTB.
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini mengatakan progres pendirian koperasi tambang ini, sudah sampai tahap melengkapi instrumen hukumnya.
"Jadi kita lakukan percepatan supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, bisa dirasakan oleh negara," kata Iqbal, Jumat (15/8/2025).
Pendirian koperasi tambang ini sudah mendapatkan izin dari kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Sementara provinsi hanya berwenang mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR), ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal.
"Dampak sosial (tambang ilegal) sudah terlalu besar, dampak lingkungan sudah terlalu besar jadi harus ada alternatif," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan banyak aspek yang harus diperhatikan dalam menjalankan koperasi ini, diantaranya bagaimana mengelola pendapatan, perencanaan reklamasi dan beberapa aspek lainnya.
Termasuk memperhatikan pengurangan dampak merkuri pada aktivitas pertambangan ini. "Jadi apapun keputusannya, tidak boleh yang sama dengan yang mau digantikan," ucapnya.
(*)
KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Main Belakang saat Pansel Pejabat |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Pemda NTB Tak 'Main Mata' soal Pengelolaan Dana Pokir Dewan |
![]() |
---|
SOTK Baru Pemprov NTB Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri |
![]() |
---|
Ribuan Warga NTB Ikuti Doa Lintas Agama, Perkuat Persatuan Ditengah Gejolak Global |
![]() |
---|
Gubernur NTB Dorong Edukasi Kesehatan Mental Menanggapi Tren Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.