Berita NTB

SOTK Baru Pemprov NTB Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri

Setelah evaluasi Kemndagri selesai maka akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) SOTK yang baru. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
EVALUASI KEMENDAGRI - Pj Sekda Lalu Mohammad Faozal saat ditemui di Kantor Gubernur. Ia mengatakan dalam waktu dekat gubernur akan menerbitkan Pergub SOTK baru, namun akan dimulai pemberlakuannya pada tahun depan.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembahasan terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menunggu hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Moh Faozal mengatakan, setelah evaluasi tersebut selesai maka akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) SOTK yang baru. 

"Mudah-mudahan evaluasi segera selesai, minggu depan ada Pergub SOTK," kata Faozal, Kamis (28/8/2025). 

Faozal juga menepis tudingan karena adanya perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) ini, menjadi alasan lambatnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.

Ia menegaskan, karena tidak ingin mengganggu roda pemerintahan pada tahun 2025 ini. Maka pemberlakuan Perda dan Pergub SOTK yang baru akan dimulai tahun 2026 nanti. 

"Kalau berlakukan sekarang maka akan ada peralihan aset, anggaran, SDM (Sumber Daya Manusia), maka akan lebih ribet," kata Faozal. 

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nursalim menjelaskan, SOTK baru ini rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun 2026 nanti. 

"Supaya tidak mempersulit segala bentuk transaksi keuangan OPD yang terdampak SOTK ditahun 2025," kata Nursalim, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Pejabat Pemprov NTB Terdampak SOTK Baru Bisa Pilih Ulang OPD Saat Pansel

Penerapan SOTK baru ini juga akan menyesuaikan dengan komposisi pegawai dan jumlah anggaran yang dibutuhkan, artinya pemerintah harus menghitung ulang kebutuhan anggaran pasca adanya penggabungan sejumlah OPD. 

Termasuk aset-aset yang menjadi bagian dari OPD baru tersebut, harus didata ulang sehingga jelas pertanggungjawaban dari OPD tersebut. 

"Nanti berapa aset yang digeser, kemudian berapa uang di transaksi di OPD lama dan OPD baru sehingga lebih efektif nanti di APBD murni tahun 2026," kata Nursalim. 

Mantan Karo Organisasi itu mengatakan, saat ini OPD terdampak SOTK baru ini sudah mulai mempersiapkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026. Ditargetkan pada Agustus tahun ini bisa selesai pembahasan tersebut. 

Sehingga bisa langsung dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD murni tahun 2026.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved