Berita NTB

Pejabat Pemprov NTB Terdampak SOTK Baru Bisa Pilih Ulang OPD Saat Pansel

SOTK Pemprov NTB akan makin ramping dari semula 24 menjadi 19 dinas sesuai dengan Perda terbaru

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Istimewa
MUTASI PEJABAT - Para pejabat Pemprov NTB berkumpul di aula Pendopo Gubernur NTB, saat mutasi perdana yang dilakukan pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri, pada Rabu (30/4/2025). SOTK Pemprov NTB akan makin ramping dari semula 24 menjadi 19 dinas sesuai dengan Perda terbaru. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Raperda tersebut selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ditargetkan usulan bisa disetujui pada Juli 2025 sehingga bisa segera diimplementasikan dalam bentuk Perda. 

Persetujuan Raperda atas perubahan ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016 berdampak pada penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Dewan Setujui Raperda SOTK, Ingatkan Gubernur NTB Soal Meritokrasi

Maka akan makin ramping dari semula 24 menjadi 19 dinas.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan saran anggota DPRD saat persetujuan Raperda SOTK, akan dipertimbangkan.

"Banyak catatan yang bagus disampaikan oleh Pansus, salah satunya jangan sampai dengan perampingan ini overload dalam menjalankan tugas," kata Iqbal. 

Iqbal mengatakan, setelah Raperda ini mendapatkan persetujuan Kemendagri ia akan langsung menerapkannya. 

Terutama melakukan pengisian terhadap jabatan yang sampai saat ini masih lowong. 

"Saya kira ini amanah yang berat untuk melakukan pengisian dengan orang-orang yang tepat," pungkasnya. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tri Budi Prayitno mengatakan, pengisian jabatan eselon II ini nantinya akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang.

Ia menegaskan bagi kepala OPD yang terdampak perampingan ini, bisa mengikuti seleksi pada jabatan sebelumnya atau pada jabatan baru. 

"Iya mereka akan tetap ikut pansel, dia (kepala OPD) bisa ikut di tempat merger atau OPD yang lainnya," kata Yiyit sapaan karibnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved