Berita NTB

Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Diujung Tanduk, Gubernur Iqbal Angkat Bicara

Gubernur Iqbal mengakui pihaknya belum memiliki keputusan final soal kelanjutan status para honorer tersebut.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PELANTIKAN PEJABAT - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal saat ditemui usai melantik 13 pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi NTB, Rabu (17/9/2025). Ia menanggapi soal sisa ratusan tenaga honorer yang tidak masuk BKN. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara soal kabar 518 honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Iqbal mengakui pihaknya belum memiliki keputusan final soal kelanjutan status para honorer tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah provinsi masih mencari solusi agar kebijakan pusat tidak menimbulkan gejolak di daerah.

“Kita sedang membahas kebijakan terbaik dalam minggu-minggu ini," kata Iqbal, saat ditemui usai melantik pejabat eselon II dan III di Pendopo Gubernur, Rabu (17/9/2025).

Iqbal menegaskan, dalam hal kepegawaian, seluruh kebijakan itu adalah kewenangan pusat, provinsi hanya mengeksekusi. 

"Namun sebelum itu, kami tetap membuat pertimbangan dan pembahasan dengan melihat situasi yang ada,” imbuhnya.

Baca juga: Profil Budi Herman Jaksa yang Dipilih Gubernur Iqbal Jabat Inspektur Inspektorat NTB

Terkait opsi penggunaan skema outsourcing, Iqbal tidak menutup kemungkinan menerapkan hal demikian, meski ia mengingatkan banyak hal yang harus dihitung secara matang. 

“Kalau outsourcing dari dulu bisa, tapi perlu dipertimbangkan beban keuangan, beban kepegawaian, manfaat dan mudaratnya, serta kebutuhan riil di lapangan. Jangan sampai ada yang digaji, tapi kerjanya malah nganggur,” tegasnya.

Mantan Dubes RI untuk Turki ini menambahkan, sampai saat ini Pemprov NTB belum sampai pada keputusan akhir, termasuk soal kemungkinan menyarankan tenaga honorer mencari pekerjaan lain.

Sebelumnya, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menegaskan kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga honorer tidak dapat diganggu gugat. 

“Hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan yang bisa diproses. Sisanya, disarankan untuk mencari alternatif pekerjaan lain,” tegasnya saat ditemui di Mataram.

Meski demikian, Satya menambahkan pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengambil langkah lain. 

“Walaupun tidak bisa diangkat menjadi ASN, pemerintah daerah masih memiliki opsi untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer dengan skema lain. Keputusan akhir tetap berada di pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebelumnya dalam surat nomor: 800.1.2.5/3288/BKD/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal laporan usulan pengangkatan tenaga non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Saat seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II dalam data BKN terdapat 9.542 orang pegawai non ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved